Pages

Minggu, 02 Juni 2013

KONSEP FI SABILILLAH MENURUT YUSUF QARDAWI (Kajian Mustahiq Zakat Surat Al Taubah Ayat 60)



A.  Pendahuluan
Zakat adalah salah satu yang menjadi perbincangan hangat untuk selalu ditelaah dan difahami secara konseptual dan dinamis. Masalah zakat sering disebutkan secara beriringan dan berurutan perintahnya dengan Shalat. Karena zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah mahzah semata atau ta`abbudi (dogmatis) melainkan juga berkenaan dengan harta dan sosial kemasyarakatan (ibadah maliyah ijtima`iyah)[1] atau ta`aquli (rasional). Zakat memiliki peran sangat penting, strategis dan menentukan bagi moral dan pengembangan ekonomi dan sosial kemasyarakatan.[2]
Salah satu yang sangat urgen dan mengemuka dalam persoalan zakat adalah perihal mustahik zakat di samping harta benda yang wajib dizakatkan. Nash-nash normatif yang melandasi konsep teoritik mengenai kelompok mustahik zakat (penerima zakat) telah membatasi para mustahik zakat dengan kelompok yang terbatas, namun tidak menyebutkan secara rinci siapa-siapa dan kerteria yang berada di dalam kelompok tersebut serta sistem pendistribusiannya, sebagaimana firman Allah SWT Q.S. al-Taubah (09):60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Ayat di atas menggunakan kata "innama" sebagai huruf hasr (pembatasan),  makna zahir yang dikehendaki adalah membatasi mustahik  zakat sehingga orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak berhak menerima zakat.[3] Dalam konteks nasnya sebagaimana terlihat pada munasabat li al- ayat-nya, bahwa banyak orang-orang yang kuat dan punya harta datang kepada Nabi SAW untuk meminta bagian dari zakat karena hawa nafsu mereka yang tak terbatas dan lupa apa yang yang telah mereka miliki, lalu turunlah ayat tersebut untuk menentukan mustahik zakat hanya delapan golongan (senif) saja.[4]
Sebagaimana halnya kasus yang terjadi pada sahabat Nabi SAW yaitu Umar Ibnu al-Khattab pernah menolak pemberian zakat kepada para mu`allaf di masa pemerintahan Abu Bakar dan di masa pemerintahannya. Adakah dalam hal ini, Umar menyalahi hukum yang telah ditetapkan al-Qur`an, bahkan dikuatkan dengan tindakan Rasulullah SAW, dan para sahabat sepakat dengan pendapat Umar. Karena pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar tidak dijumpai lagi orang-orang yang layak disebut "muallafat al-Qulubuhum". Dan Islam juga telah kuat dan jaya.[5]
Al-Qur`an telah menggambarkan secara umum tanpa batasan mengenai sasaran dan pendistribusian zakat kepada asnaf delapan terutama senif yang ketujuh dengan firman-Nya "Di jalan Allah". Apa yang dimaksud dengan sasaran ini, dan siapa yang tergolong dalam satuan-satuannya. Batasan makna  sabilillah secara khusus sebagaimana telah diformulasikan oleh para imam mazhab, namun hanya berorientasi bagi mereka yang berjuang di jalan Allah dengan jalan berperang (ghazwah atau al-qital) yaitu melawan orang-orang kafir yang menganggu ketentraman dan kedaulatan umat Islam. Dan itu sangat mungkin serta sesuai dengan kondisi masa itu.
Namun dalam konteks kekinian batasan makna tersebut harus diperbaharui atau diperluas dengan makna yang lebih umum dan luas cakupannya (muthlaq dan kompherehensif). Ibnu Atsir menyatakan, bahwa sabil makna aslinya adalah al-thariq (jalan). Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat, dan berbagai macam kebaikan lainnya.[6]
Selanjutnya memperhatikan kepada kondisi umat yang tertinggal, baik sisi perekonomian, pendidikan dan kebudayaan, maka untuk merekonstrusi kembali makna fisabilillah sebagai salah satu asnaf mustahiq zakat, diperlukan pemahaman yang lebih luas untuk diberi hak zakat kepada kelompok ini. Menurut Safwan Idris,[7] penggunaan zakat di era modern sangat relevan dengan kebutuhan umat untuk mengejar ketinggalannya. Ia memandang, di zaman ini ditemukan beberapa misi yang dibangun kelompok misionaris dan kelompok munafiqin untuk menghancurkan dan mengobok-obok Islam dan perekonomiannya. Pendidstribusian zakat pada bidang ini akan dapat memberikan ketahanan umat yang lebih besar dan sangat bermakna.
Untuk menjawab sebuah permasalahan di atas, salah seorang pemikir dan pakar fiqih modern, Yusuf Qaradawi, (untuk selanjutnya di singkat Qaradawi) telah memberikan penafsiran yang lebih luas terhadap makna senif fisabilillah dalam ayat zakat dengan menyesuaikan kondisi umat Islam sekarang ini. Sehingga dari hasil analisa dan dalil-dalil yang digunakannya ditemukan terjadinya perluasan cakupan makna sabilillah melebihi makna yang pernah dikembangkan oleh para imam mazhab, dan sedikit berbeda maknanya dengan pemikiran para ulama kontemporer lainnya seperti, Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut.
Yusuf Qaradawi memberikan penafsiran fisabilillah yang lebih luas dari makna imam mazhab, dan sedikit lebih sempit maknanya, sehingga berbeda dari pendapat ulama modern lainnya. Qaradawi mengartikan fisabilillah dengan jihad, sebagaimana yang diartikan mazhab. Akan tetapi jihad yang dimaksudnya adalah jihad dalam bentuk tulisan, lisan, pemikiran, pendidikan, sosial, budaya serta politik yang kesemuanya itu digunakan untuk keagungan dan kemegahan Islam.
Berdasarkan uraian pokok yang telah penulis kemukakan dalam latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan tiga permasalahan, yaitu: pertama, metode penalaran apa saja yang digunakan oleh Yusuf Qaradawi dalam menginterpretasi dan memperluas cakupan makna fisabilillah?. Kedua, apa alasan dan dalil-dalil yang digunakan Qaradawi untuk menetapkan  dan memperluas cakupan makna fisabilillah?. Ketiga, magaimana pola penyelesaiannya bila dilihat dari segi filosofi atau maqasid al-syari`ah fisabilillah?.

B.  Konsep Fisabillah Menurut Yusuf Qardhawi
1.    Fisabilillah Menurut Ulama Mazhab
a.    Mazhab Hanafi
Sarakhshi menyebutkan, dalam mazhab Hanafi ditemukan beberapa pengertian arti kata sabilillah, yaitu: "pejuang yang fakir" dan "Orang-orang fakir yang melaksanakan haji, lalu putus belanjanya". Sarakhshi menambahkan bahwa pengertian yang pertama dinisbahkan kepada Abu Yusuf, dan yang kedua pendapat Muhammad al-Syaibani.[8]
Dari dua pengertian di atas, Ibnu `Abidin menilai bahwa yang pertama lebih kuat maknanya. Pengertian ini menurutnya tidak semua pejuang menjadi senif zakat ini, akan tetapi pejuang yang dimaksud adalah pejuang yang lemah (`ajuz) pendapatan dalam perjuangannya.[9] Karena dalam perjuangan kebinasaan atau cedera baik menimpa pada benda (bekal makanan) atau binatang (dabbah) sering terjadi. Oleh karena itu kepada mereka diberikan zakat agar dapat memenuhi kebutuhannya yang membantu mereka dalam perjuangan.
Berbeda dengan yang dikemukakan Sarakhshi, dalam al-Fiqh `ala Mazahib al-Arba`ah didapatkan pengertian lain yang dianggap pendapat mazhab ini, yaitu para penuntut ilmu dan segala kebaikan lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah.[10] Namun argumentasi ulama yang mengartikan pengertian ini tidak diungkapkan. Oleh karena itu pengertian yang dua terakhir (pelaksana haji dan penuntut ilmu) dianggap popular dalam mazhab Hanafi.
Selanjutnya, al-Syaibani mengatakan bahwa haji merupakan bagian dari fisabilillah. Korelasi haji dengan fisabilillah adalah sama-sama memenuhi panggilan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya, serta memerangi hawa nafsu yang merupakan musuh Allah.[11] Alasan yang dikemukakan al-Syaibani nampaknya tidak rajah untuk membatasi cakupan makna fisabilillah, karena hal itu dapat diterapkan pada amalan yang mendekatkan diri kepada Allah, tidak hanya pada ibadah haji. Dengan demikian makna sabilillah menurut mazhab Hanafi adalah pejuang fakir yang terjun dalam peperangan. Mereka diberi harta zakat agar dapat membantu keperluan yang dibutuhkan dalam perjuangan. Maka pejuang yang kaya harta tidak diberikan zakat karena telah dicukupkan dengan sendiri.

b.   Mazhab Maliki
Menurut al-Qurtubi, salah seorang mufassir yang beraliran Malikiyah, pengertian fisabilillah dalam mazhab Maliki adalah: "fisabilillah adalah pejuang yang memiliki ikatan, diberikan untuk menjadi kebutuhan mereka dalam peperangan baik keadaan mereka kaya atau miskin."[12] Pengertian fisabilillah yang diberikan Malikiyah menunjukkan bahwa tidak membedakan kaya dan miskin. Semua pejuang yang terjun dalam peperangan mendapat jatah harta zakat. Pemberian ini hanya disebabkan karena terlibat dalam peperangan bukan lainnya.
Menurut al-Dasuqi dalam karyanya Hasyiyah al-Dasuqi, pejuang dengan lafadh "al-jihad" hanya diberi zakat bila memiliki persyaratan : muslim, laki-laki, baligh, dan berkemampuan untuk berjuang.[13] Sementara pejuang non muslim, misalnya ahli zimmah, pejuang perempuan, pejuang anak-anak dan tidak ada kemampuan untuk berjuang tidak termasuk dalam kategori fisabilillah menurut mazhab ini.

c.    Mazhab Syafi`i
Al-Nawawi menyebutkan dalam al-Majmu` bahwa yang dimaksud dengan fisabilillah adalah pejuang di medan perang: "Mereka adalah orang-orang yang berperang dengan suka rela sedang mereka tidak memperoleh hak ketenteraan muslim dari negara. Karena itu mereka tidak diberi zakat dari bagian orang yang berperang, sebab memperoleh rezki dari harta rampasan perang."[14]       Senada dengan ini, Zainuddin Malibari dari kalangan Syafi`iyah dalam kitabnya Fath al-Mu`in menyebutkan definisi fisabilillah yaitu: "Pejuang agama sukarelawan sekalipun kaya; maka pejuang diberi bagian sebagai nafkahnya, pakaiannya dan juga untuk keluarganya selama masa pergi dan pulang, demikian pula diberi biaya alat peperangan".[15]
Secara literal fisabilillah bermakna jalan (tariqat) yang menyampaikan kepada Allah, baik dengan cara berperang ataupun kegiatan lain yang bernilai ibadah kepada-Nya. Namun `uruf menggunakan kata itu pada makna pejuang (mujahid).[16] Makna ini kemudian dijadikan sebagai maksud syara`. Maka berdasar makna itulah dipahami bahwa yang dimaksud fisabilillah adalah pejuang peperangan. Fisabilillah adalah para pejuang suka rela yang turun dalam perjuangan membela agama. Mereka bukan tentera yang diangkat oleh penguasa. Oleh karena itu hak ketentaraan yang dianggarkan negara tidak didapatkannya. Perjuangan mereka dilakukan atas kehendak sendiri dan tidak terikat dengan aturan berkelompok. Bila keadaan sehat dan kuat, perjuangan terus dilakukan. Sebaliknya mereka akan kembali menjadi masyarakat biasa, bekerja seperti biasa, di kala keadaan tidak mampu berjuang.[17]
Selanjutnya Ibnu hajar berkata bahwa fisabilillah itu sebenarnya jalan yang menyampaikan seseorang kepada ridha Allah, kemudian kata ini sering dipergunakan untuk jihad, karena merupakan sebab yang jelas yang akan menyampaikan seseorang pada Allah, mereka berperang bukan karena mengharapkan imbalan sesuatu sehingga mereka itu lebih utama daripada lainnya. Mereka harus diberi sesuatu yang dapat membantunya dalam peperangan walaupun keadaan mereka itu kaya.[18]
Imam Syafi`i mengatakan dalam al-Umm, bahwa diberikan dari bagian fisabilillah orang yang berperang dari dekat dengan harta yang dikeluarkan zakatnya, fakir ia atau kaya. Dan jangan diberikan yang lain dari orang tersebut, kecuali memberi kepada orang yang menghalangi dan mempertahankan diri dari orang-orang musyrik.[19] Imam al-Syafi`i mensyaratkan orang yang dekat dengan harta zakat, karena menurutnya tidak boleh memindahkan zakat ketempat lain di mana harta itu berada. Ia berkata: "Zakat yang diambil dari suatu kaum hendaknya dibagikan kepada orang yang berhak yang hidup sekampung dengan mereka, kecuali jika tidak ada seorang pun yang berhak menerima zakat.[20]
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab Syafi`i sejalan dengan mazhab Maliki dalam mengkhususkan sasaran zakat pada fisabilillah, dan membolehkan memberi mujahid yang dapat menolongnya dalam berjihad, walaupun kaya, serta boleh menyerahkan zakat untuk memenuhi yang mutlak diperlukan, seperti senjata dan perlengkapan lainnya. Akan tetapi dalam hal ini mazhab Syafi`i berbeda pendapat dengan mazhab Maliki yaitu: mereka mensyaratkan pejuang sukarelawan itu tidak mendapat bagian atau gaji yang dianggarkan oleh negara.
d.   Mazhab Hanbali
Pandangan Hanabilah terhadap sabilillah banyak persamaan dengan yang dikemukakan Syafi`iyah, tetapi mereka menambahkan bahwa cakupan yang dikehendaki dari pengertian fisabilillah lebih luas. Menurut mereka penjaga benteng pertahanan juga dinamakan bagian perang walaupun tidak ada penyerangan, juru rawat, tukang masak, dan lainnya yang berhubungan dengan peperangan.[21] Dalam penggunaan dalil, Hanabilah menggunakan nas al-Qur`an seperti pegangan Syafi`iyyah.
Perbedaan lain antara dua mazhab itu adalah pada pelaksana haji. Namun, pandangan ini diperselisihkan mereka. Ibnu Qudamah mengatakan haji tidak termasuk dalam fisabilillah, karena haji seseorang miskin tidak memberi manfaat bagi umum. Apabila haji dilaksanakan dengan harta zakat, kegunaan hanya terbatas pada diri pelaku an sich. Sedangkan fisabilillah dikehendaki manfaat kolektif.[22] 
Sedangkan Hanabilah yang lain menganggap haji termasuk dalam fisabilillah.[23] Maka orang fakir dan miskin yang berkeinginan melaksanakan haji dapat dibantu dengan harta zakat. mereka menjadikan hadits Abu Daud sebagai argumentasi.[24] Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang dikemukakan Ibnu Qudamah dianggap lebih kuat dalam mazhab ini. Arti pejuang perang itu merupakan makna yang dikehendaki oleh ungkapan (itlaq) dan banyak ayat yang menggunakan lafadh sabil dianggap menunjuki demikian. Jadi makna yang dipandang mereka sama dengan yang diberikan Syafi`iyah

2.    Sabilillah Menurut Ulama Modern
a.    Rasyid Ridha
Sayid Rasyid Ridha pengarang Tafsir al-Manar mengemukakan pendapatnya dalam menafsirkan fisabilillah yaitu: segala jalan (al-Thariq) yang digunakan dalam mempertahankan keyakinan dan amal untuk mencapai keridhaan dan balasan dari Allah. Kemaslahatan umum kaum muslimin, yang dengannya tegak urusan agama dan pemerintahan, bukan kepentingan pribadi. Ibadah haji tidak termasuk kemaslahatan bersama, karena ia wajib bagi orang yang mampu dan tidak wajib kepada mereka yang tidak mampu, ibadah ini termasuk fardhu `ain yang mempunyai syarat-syarat tertentu seperti shalat dan puasa, bukan termasuk kemaslahatan agama yang bersifat umum. Akan tetapi untuk kepentingan syiar ibadah haji dan kepentingan untuk melaksanakannya, seperti pengamanan jalan, memenuhi kebutuhan air dan makanan serta kesehatan jama`ah, maka untuk kegiatan tersebut boleh dipergunakan dari bagian fisabilillah, jika tidak ada sumber dana lain.[25] Yang paling utama adalah mendahulukan persiapan perang, seperti membeli senjata, menyiapkan bala tentera (ini dinisbatkan pada peperangan Islam dan untuk menengakkan kalimat Allah semata).
Termasuk pada keumuman fisabilillah adalah mendirikan rumah sakit tentara, dan kemaslahatan umum lainnya. Harta zakat sabilillah untuk zaman kita sekarang yang terpenting adalah mempersiapkan dakwah Islam dan mengirim mereka ke negeri orang-orang-kafir untuk berdakwah dan mencukupi kebutuhan hidupnya  sebagaimana orang-orang kafir menyebarkan agama mereka dengan mengirim para da`inya.[26] Termasuk dalam kategori ini menafkahi para guru-guru yang mengajarkan ilmu agama atau ilmu lainnya untuk kemaslahatan umat, selama mereka masih aktif mengajar ilmu dengan meninggalkan pekerjaan mencari rizki bagi mereka. Zakat fisabilillah ini tidak diberikan kepada orang-orang kaya yang mengajar ilmunya walau ia memberi keuntungan bagi orang-orang.[27]

b.   Mahmud Syalthut
Demikian pula Mahmud Syaltut dalam menafsirkan fisabilillah dengan kemaslahatan umum yang bukan milik perorangan, tidak hanya dimanfaatkan oleh seseorang, pemiliknya hanya untuk Allah dan kemanfaatannya untuk makhluk Allah. Yang paling utama adalah untuk mempersiapkan perang dalam rangka menolak orang-orang jahat, memelihara kemuliaan agama, Mencakup pula dalam makna ini adalah persiapan da`i-dai muda yang kuat untuk menjelaskan ketinggian Agama dan hukum-hukumnya, serta melemahkan argumentasi orang-orang yang ingin menjelek-jelekkan dan menghancurkan Islam.[28]
Dari uraian ini di fahami bahwa jihad fisabilillah sesungguhnya mempunyai dua dimensi arti yakni perang (al-qatlu) atau al-ghazah dalam arti yang terbatas lingkupnya. Dan memiliki arti yang luas yaitu mencakup segala aspek penegakan dan kemaslahatan umat Islam yang lebih popular dengan istilah "sabil al-khair". Jihad berasal dari kata al-juhdu, sedangkan perang adalah arti kata dari al-qatlu.
Jihad yang dimaksudkan bukan semata-mata menjadi prajurit, menjadi prajurit dalam keadaan perang. Dalam suasana selain perang jihad dapat dilakukan dengan suatu kegiatan melalui tulisan, lisan pemikiran, pendidikan kegiatan social, ekonomi, dan politik, dengan syarat semuanya bertujuan membela dan menegakkan ajaran Islam di seluruh penjuru dunia. Perjuangan tersebut sama nilainya dengan berjuang di medan perang.

c.    Shadiq Hasan Khan
Dalam Raudhah al-Nadiyah, Shadiq Hasan Khan yang merupakan golongan ahli hadits mengemukakan bahwa maksud fisabilillah di sini adalah jalan menuju kepada Allah SWT, sedangkan jihad, walaupun ia merupakan jalan yang paling agung dan suci Kepada Allah, namun tetap tidak ada satu alasan apapun yang mengkhususkan bagian ini hanya pada senif jihad semata, bahkan boleh mempergunakannya untuk setiap jalan dengan tujuan mencapai keridhaan Allah. Ini semua berdasarkan makna ayat secara bahasa, di mana kita wajib berperang selama tidak bertentangan dengan makna syara`.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa termasuk fisabilillah adalah mempergunakan zakat bagi para intelektual muslim yang tegak berdiri mengurus kemaslahatan agama. Sesungguhnya bagi mereka ada hak harta dari Allah, baik miskin, kaya fakir dan sebagainya. Bahkan menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan ini termasuk salah satu hal yang terbaik. Karena Ulama adalah pewaris para Nabi dan pembawa agama. Di pundak mereka terpikul kesucian Islam dan syariah Rasulullah pemimpin umat.[29]

3.    Konsep Fisabilillah Menurut Yusuf Qardhawi
Yusuf Qaradawi lahir di desa bernama Shaft Turab, Republik Arab Mesir. Secara geografis desa ini menjadi penengah bagi dua kota, yaitu kota Tanta (ibu kota propinsi al-Garbiyah dan kota al-Muhalla, ibu kota kabupaten Markaz), Mesir. Qaradawi lahir pada tanggal 9 September 1926. Namanya Yusuf bin Abdullah bin `Ali bin Yusuf. Nama Yusuf yang diberikan kepadanya merupakan adopsi dari nama paman garis pihak ayah yang meninggal dunia dalam usia muda. Nama paman ini pun nisbah kepada nama buyutnya.[30]
Pada usia 10 tahun Qaradawi telah menghafal al-Qur`an dan kitab Tuhfah, sebuah risalah tentang tajwid. Pada umur tujuh tahun, ia sekolah al-Zamiyah  sebagai tempat pendidikan waktu itu. Letaknya berdekatan dengan desa kelahirannya. Di sekolah ini, corak pemikirannya belum bersifat kritis dan analisis. Corak pemikiran tersebut baru didapatnya pada Ma`had al-Diniy dan Tsawi di Tanta. Qaradawi mendapat pengajaran baru dari Ma`had ini. Ilmu fiqih yang dipelajarinya dari salah seoerang guru, bernama Abdul Mutallib al-Batta yang beraliran Hanafi. Sehingga corak pemukiran mazhab Hanafi telah mempengaruhi pola pikirnya dan peran logika lebih dominan, selain berpegang kepada nas.
Qaradawi melanjutkan studi S I pada fakultas Ushuluddin di Universitas al-Azhar, Kairo. Ia lulus sebagai sarjana S I pada tahun 1952, dan meraih rangking pertama dari mahasiswa yang berjumlah seratus delapan puluh orang. Guru-guru yang banyak memberikan ilmu kepadanya selama di S I adalah: Mukhtar Qatar, Muhammad Amin Abu al-Rauf (tafsir), Muhammad Ahmadain dan Abdul Hamid al-Syazali (Hadis), Salilih Syaraf al-`Isawi, Muhammad Yusuf dan al-Syafi al-Zawahiri (tauhid), Muhammad Ghalab (filsafat Timur dan Yunani), Abdul Halim Mahmud (filsafat Islam dan filsafat modern), Tayyib Najjr (usul fiqih), `Ali al-Ghalabi (aliran-aliran Islam), ditambah beberapa orang lainnya. Dari Ikhwan al-Muslim, selama di al-Azhar, Qaradawi sering mendapat ilmu dari: Muhammad al-Ghazali, Sayid Sabiq, Bahi al-Khuli, dan ditambah dari Baitu al-Hikmah, yaitu Mahmud Syaltut.
Selesai pendidikan S I, Qaradawi melanjutkan kuliah jurusan bahasa Arab selama dua tahun. Pendidikan di lembaga Tinggi Riset dan Penelitian masalah-masalah Islam diikuti setelah belajar bahasa Arab. S2 nya ditempuh pada tahun 1960. Sedangkan S3 diselesaikan tahun 1973 dengan disertasi berjudul Fiqh al-Zakat, dengan peringkat summa cum laude.[31] Pada tahun 1973 didirikan fakultas Tarbiyah, yang merupakan cikal bakal Universitas Qatar. Qaradawi ditugaskan di sini untuk mendirikan jurusan Studi Islam dan sekaligus menjadi ketuanya, dan pada tahun 1977 ia ditugaskan untuk pendirian dan sekaligus menjadi dekan pertama fakultas Syariah dan Studi Islam di Universitas Qatar. Pada tahun 1411 H, ia mendapat penghargaan dari IDB (Islamic Development Bank, Bank Pembangunan Islam) atas jasa-jasanya dalam bidang perbankan. Sedangkan pada tahun 1413 H, ia bersama-sama dengan Sayyid Sabiq mendapat penghargaan dari King Faisal Award karena jasa-jasanya dalam bidang keislaman. Dan pada tahun 1996 ia mendapat penghargaan dari Universitas Islam Antar Bangsa Malaysia, serta pada tahun 1997 mendapat penghargaan dari Sultan Brunai Darussalam atas jasa-jasanya dalam bidang fiqih. Penghargaan dari al-`Uwais, berkat sumbangannya dalam ilmu pengetahuan, pada tahun 1999/1420 H.[32]
Adapun mengenai keaktifan Qaradawi dalam berbagai lembaga keislaman, ekonomi dan riset, di antaranya dapat penulis sebutkan sebagai berikut:
a.       Anggota Lembaga Fiqih Islam yang berafiliasi pada Liga Muslim Dunia yang berpusat di Makkah.
b.      Tenaga Ahli Lembaga Riset Fiqih yang berada di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
c.       Wakil Dewan Pengawas Internasional untuk masalah zakat, yang ada di Kuwait.
d.      Anggota Majlis Dana Islam di Qatar untuk zakat dan sedekah.
e.       Ketua Dewan Pengawas Bank Islam Qatar.
f.       Ketua Dewan Pengawas Bank Islam Qatar Internasional.
g.      Ketua Dewan Pengawas Bank Taqwa di Swiss.
h.      Ketua Majlis Fatwa dan Riset untuk Eropa.
Beberapa karya Qaradawi, khususnya dalam bidang fiqih dan ekonomi Islam dapat ditampilkan, sebagai berikut: Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (halal dan haram dalam Islam), Fatawa Mu`asirah, I, II, III (fatwa-fatwa kontemporer), Al-Ijtihad al-Mu`asir baina Indibat wa al-Infirat (ijtihad kontemporer kode etik dan berbagai penyimpangan), Musykilat al-Faqr wa Kaifa `Alajaha al-Islam (problema kemiskinan, apa konsep Islam), Al-`Ibadah fi al-Islam, Dauru al-Zakat fi `Ilaj al-Musykilat al-Iqtisadiyyah (spektrum zakat dalam membangun ekonomi kerakyatan), dan Fiqh al-Zakat (hukum zakat) yang dianggap sebagai salah satu karya ilmiah terbesar di zaman ini.

C.  Maqasid al-Syari`ah Fisabilillah
Wahbah al-Zuhaily menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Maqasid al-Syari`ah adalah beberapa sasaran untuk dapat memelihara syari`at dan inti dari syari`at itu sendiri, serta rahasia-rahasia yang telah dibuat oleh Tuhan (Syari`) dan Nabi pada hukum-hukum yang ada.[33]
Lebih lanjut Al-Syatibi menyatakan bahwa hukum-hukum yang disyari`atkan (termasuk pensyari`atan zakat dan pendistribusiannya) adalah untuk kemaslahatan hamba. Maslahat yang ingin dicapai dalam tasyri`i hanyalah yang bersifat umum secara mutlak, bukan yang bersifat khusus. Menurutnya kandungan maqasid al-syari`ah atau tujuan umum adalah kemaslahatan umat manusia dalam arti hakiki, yaitu merealisasikan kemaslahatan hamba, dan menolak kerusakan untuk kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat, bukan kemaslahatan yang berdasarkan hawa nafsu atau tradisi.[34]
Berangkat dari uraian tentang maqasid al-Syari`ah di atas dapat dipahami, bahwa pendistribusian zakat terutama kepada senif yang ketujuh yaitu fisabilillah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan memelihara agama dari berbagai hal yang mengganggu kepentingan agama. Dan membentengi umat Islam dari berbagai pengaruh yang menyesatkan. Untuk ini diperlukan mujahid-mujahid yang siap membentengi muslimin. Mujahid yang dimaksud tidak terbatas dengan pejuang atau berperang tetapi lebih jauh lagi adalah berjuang melalui lisan, tulisan dan berbagai kegiatan lainnya yang dapat membangkitan kekuatan Islam diseluruh dunia.
Untuk merealisasikan tujuan ini, perlu memformulasikan makna fisabilillah yang tercantum dalam ayat zakat sesuai dengan maqasid al-syari`ah Kata fisabilillah dipahami ulama klasik sebagai pejuang yang terlibat dalam peperangan, baik keterlibatan langsung maupun tidak, termasuk di dalamnya pembelian senjata, pembangunan benteng dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masa itu.[35]
Dalam konteks kekinian musuh-musuh Islam tidak lagi berperang dengan menggunakan senjata seperti pada masa Rasul dan para sahabatnya. Melainkan telah terjadi bermacam-macam bentuk  peperangan dengan criteria yang lain diberbagai bidang seperti perang akidah, ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Untuk ini perlu ditinjau kembali makna fisabililah.
Kini, sekian banyak ulama kontemporer memasukkan dalam kelompok fisabilillah kegiatan social, baik yang dikelola oleh perorangan maupun organisasi-organisasi Islam, seperti pembangunan lembaga pendidikan, mesjid, rumah sakit, dan lain-lain. Dengan alasan bahwa kata "fisabilillah" dari segi kebahasaan mencakup segala aktivitas yang mengantar menuju jalan dan keridhaan Allah. Ini adalah pintu yang sangat luas mencakup semua kemaslahatan umum.[36]
Peperangan dalam berbagai bidang yang dimaksud itu adalah, dalam bidang politik kaum Barat lebih berpihak kepada Israel ketimbang membela Palestina atau menciptakan perdamaian dunia, Mereka menerapkan nilai-nilai demokrasi dan menjaga Ham, serta melindungi kaum tertindas. Sedangkan bagi kaum muslimin, Barat mendukung dictator dan demokrasi palsu.
Dalam bidang ekonomi, terjadi penindasan bangsa-bangsa maju terhadap negara-negara berkembang, sehingga nilai moralitas dan keadilan tidak pernah terwujud. Hakikatnya globalisasi ekonomi adalah penindasan kaum Muslimin supaya tidak mandiri dan selalu bergantumg diri kepada Barat. Akhirnya marwah bangsa-bangsa Islam di dunia tidak ada lagi. 
Selanjutnya dalam bidang budaya, diupayakan agar budaya Barat mewarnai seluruh dunia, baik Muslim maupun non muslim. Globalisasi budaya ini dimaksudkan menghancurkan ketauhidan agama-agama samawi, yakni, globalisasi budaya bertujuan melepaskan kita dan identitas kepribadian Islam dan menawarkan pola pemikiran dan hidup Barat, sehingga nilai-nilai keislaman hilang dan hancur.[37]
Globalisasi agama, pihak anti Islam berupaya keras mengembangkan agama lain terhadap muslimin. Hal itu terealisasi melalui kekuatan militer, ekonomi, politik, teknologi, media massa, komunikasi, dan informasi yang dimilikinya. Dalam globalisasi bidang pendidikan, Islam telah tertinggal dari pihak luar. Ketertinggalan itu telah membawa umat ini pada ketidakmartabat dipertarungan dunia. Pada akhirnya ia akan tersingkir dari kemajuan yang dicapai dunia modern. Selain tertinggal, pendidikan dalam Islam juga telah dipengaruhi ole ide-ide sekuler, komunis, kapitalis dan atheis. Maka, untuk memajukan kembali umat dan ajaran Islam pengembangan dan mendirikan pendidikan berbasis Islam perlu dilaksanakan. Usaha itu digolongkan dalam sabilillah, sebagai senif yang dapat diberikan zakat.[38]
Alasan-alasan inilah yang mendorong untuk menafsirkan makna sabilillah mencakup segala aspek kebaikan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan umat dunia akhirat untuk mencari ridha Allah. Tanpa alasan ini, maka sabilillah tidak lagi bermakna dalam kondisi sekarang.
Perluasan makna fisabilillah dapat dilakukan dengan melihat kepada metode penalaran bayani (kebahasaan) yaitu dengan memperluas makna fisabilillah secara umum yaitu jihad atau segala usaha yang dapat menciptakan kemaslahatan umat dan menjauhkan mereka dari kerusakan. Jihad bila diaplikasikan maknanya tidak hanya terbatas pada berperang dengan senjata semata, melainkan dapat dilakukan dengan tulisan dan ucapan sebagaimana bisa dilakukan pula dengan pedang dan pisau. Kadangkala jihad dilakukan dalam bidang pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, sebagimana halnya dilakukan dengan kekuatan bala tentara. Seluruh jenis jihad ini membutuhkan bantuan dan dorongan materi.
Kemudian makna sabilillah dipahami secara metode ta`lili (penalaran yang tertumpu pada `illat atau rasio logis) sehingga yang menjadi `illat pendistribusian zakat kepada senif fisablilillah adalah karena jihad. Bila ini sebagai `illat, maka dimungkinkan untuk memperluas makna jihad kepada segala kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat dan meninggikan Islam, termasuk dalam cakupan makna jihad.
Metode selanjutnya yang digunakan untuk memperluas makna fisabilillah adalah metode istislahi (pola penalaran yang tertumpu pada dalil-dalil umum). Metode ini berusaha mendeduksi tujuan-tujuan umum syari`at serta menyusun kategori guna menentukan skala prioritas. Dalam hal ini ada tiga skala prioritas, yaitu: Pertama, yang penting dan harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup manusia, ini mencakup memelihara agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan disebut dharuriyat. Kedua, yang dibutuhkan manusia untuk melindungi kebutuhannya disebut hajiyyat. Ketiga, yang melindungi kebutuhan komplementer disebut tahsiniyyat.[39]
Dalam pola penalaran istislahi ada beberapa persyaratan pada aplikasi hukum yang didasarkan padanya, bukan sekedar anggapan yang bersifat stereotype (prasangka). Artinya aplikasi hukum tersebut dapat menjamin terealisasinya kemaslahatan umat. Kemaslahatan hendaknya menyangkut hajat dan kepentingan orang banyak. Dan hukum yang dihasilkan dari penalaran istislahi tidak berujung pada terabaikannya suatu prinsip yang ditetapkan oleh al-Qur`an maupun Hadits.[40]
Berangkat dari statement ini, maka kata "sabilillah" dengan makna jihat atau pengertian yang lebih umum dapat direalisasikan atau diformulasikan kembali demi kemaslahatan umat dalam skala prioritas yang mencakup bidang agama, akal, harta, jiwa dan keturunan. Dengan perluasan makna ini berarti telah mencapai tujuan Syari`at (maqasid al-syari`ah) di balik perintah dan larangan yang terdapat dalam al-Qur`an.

D.  Metode Istinbat Yusuf Qaradawi dalam Memperluas Makna Fisabilillah.
Metode-metode istinbat dalam usul fiqh umumnya dikelompokkan pembahasannya bersama–sama dengan al-Qur`an dan al-Sunnah yang dinamakan dengan al-adillat al-syar`iyyat (dalil-dalil syara`). Pengelompokan ini sebenarnya kurang tepat, karena ada perbedaan antara al-Qur`an dan al-Sunnah di satu pihak dengan metode–metode istinbat hukum di pihak lain. Al-Qur`an dan al-Sunnah merupakan sumber hukum, sedangkan qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan lain-lain merupakan metode yang digunakan para mujtahid dalam mengistinbatkan hukum guna  mendapatkan hukum yang sesuai dengan maksud dan kehendak dari syara'.
Secara garis besar, metode istinbat yang telah berkembang dalam khazanah pemikiran hukum Islam dan digunakan oleh Yusuf Qardhawi dapat dikategorikan dalam tiga metode istinbat, yaitu metode bayani, ta`lili, istislahi.[41]
1.    Metode Bayani  (Penalaran Kebahasaan).
Metode bayani adalah pola penalaran yang tertumpu pada kaidah-kaidah kebahasaan atau pada makna-makna lafaz.[42] Biasanya pembahasan ini diletakkan dalam pembahasan al-qawa`id al-usuliyat al-lughawiyyat.[43] Ulama usul membagi penalaran bayani  kepada empat pembahasan,[44] yaitu: pertama, pembahasan lafaz dari segi cakupan maknanya (isi). Pembahasan ini terdiri   dari: `am, khas, mutlaq, muqayyad, dan musytarak. Kedua,  pembahasan lafaz dari segi haqiqi atau tidaknya arti yang dimaksud, pembahasan ini mencakup: haqiqat, majaz, sarih, dan kinayah. Ketiga, Pembahasan lafaz dari segi kejelasan dan tidak kejelasan artinya, terdiri dari wadih, dan mubham. Keempat, Pembahasan lafaz dari segi cara memahaminya ketika terletak dalam teks, pembahasan ini terdiri dari: dalalah `ibarah, dalalah isyarah, dalalah nas, dan dalalah iqtida`.


2.    Metode Ta`lili (Penalaran Qiyasi )
Metode ta`lili adalah pola penalaran yang tertumpu pada `illat (rasio logis).[45] Pola penalaran ini didasarkan pada suatu anggapan bahwa segala ketentuan yang diturunkan Allah guna mengatur perilaku manusia mempunyai alasan logis (`illat) atau hikmah yang ingin dicapai.[46] Mengenai `illat dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: `illat tasyri`i, `illat qiyasi, dan `illat istihsani.
Penggunaan `illat sebagai dasar metode ijtihad diterima oleh semua fuqaha, kecuali kalangan mazhab Zahiriyyah dalam hal ini Ibnu Hazm, menurutnya mencari `illat yang tidak disebutkan secara tegas di dalam nas al-Qur`an maupun Hadis serta mengistinbatkan hukum berdasarkan `illat adalah mengada-ada dan batal.Dalam hal cara menemukan `illat, para ulama usul mengemukakan beberapa cara yang pada prinsipnya mengacu kepada dua cara, yaitu melalui nas al-Qur`an dan Hadis (`illat mansusah) dan melalui penalaran logis (`illat ghair mansusah).
Penemuan `illat melalui nas al-Qur`an dan Hadis yaitu dengan menggunakan lafaz-lafaz tertentu, seperti lafaz: la`alla, kay, hikmah, min ajl, li ajl, idhan, lam, ba, in, idh, `ala, fi, dan min. Juga dapat diperoleh melalui isyarat (al-ima`), dan dapat ditemukan dengan ketentuan ijma`. Adapun penemuan `illat melalui penalaran logis  (ghair al-mansusah) yang dalam pelaksanaannya ulama usul menyebutkan dengan beberapa istilah, yaitu al-munasabah, al-sabr wa al-taqsim,dan tahqiq al-manat.[47]
3.    Metode Istislahi
Metode istislahi adalah pola penalaran yang tertumpu pada dalil-dalil umum, karena ketiadaan dalil-dalil khusus mengenai suatu permasalahan dengan azas kemaslahatan. Penalaran ini dilakukan untuk mendukung atau menguatkan dua penalaran terdahulu yakni bayani dan ta`lili. Metode ini berusaha mendeduksi tujuan-tujuan umum syariat serta menyusun kategori guna menentukan skala prioritas. Ketentuan hukum untuk masalah baru akan dibuat berdasarkan kedudukan dalam kategori dan skala prioritas itu. Dalam hal ini ada tiga skala prioritas, yaitu: Pertama, yang penting dan harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup manusia; contoh demi memelihara agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan (disebut daruriyyat). Kedua, yang dibutuhkan manusia untuk melindungi kebutuhan primer (disebut hajiyyat). Ketiga, yang melindungi kebutuhan komplementer (disebut tahsiniyyat).[48]
Dalam pola penalaran istislahi ada beberapa persyaratan pada aplikasi hukum yang didasarkan padanya, bukan sekedar anggapan yang bersifat setereotip. Dengan kata lain, aplikasi hukum tersebut dapat menjamin terealisasinya kemaslahatan umat. Kemaslahatan hendaknya menyangkut hajat dan kepentingan orang banyak, bukan semata-mata didasarkan pada kepentingan individu atau komunitas tertentu. Hukum yang dihasilkan dari penalaran istislahi tidak berujung pada terabaikannya suatu prinsip yang ditetapkan oleh al-Qur`an maupun Hadis.[49]
Berdasarkan beberapa alasan yang dikemukakan Qaradawi untuk memperluas cakupan makna jihad di atas dapat disimpulkan bahwa metodologi penalaran atau metode istinbat Qaradawi terhadap makna sabilillah yang diartikan dengan jihad dalam bentuk tulisan, pemikiran, pendidikan, social, budaya dan politik adalah:
Pertama, Qaradawi memahami secara metode bayani,[50] bahwa lafadz fisabilillah menjadi `uruf istilahi artinya, sudah menjadi makna istilah dari mereka yaitu dengan makna "berjihad" yang mengandung pengertian umum bukan pengertian khusus jihat dengan makna perang, lalu ditakhsis dengan beberapa hadits. Setelah ditakhsis, jihad diperluas lagi, yaitu tidak terbatas pada peperangan dengan mengangkat senjata, akan tetapi diartikan dengan jihad melalui tulisan, pemikiran, social, budaya, dan termasuk politik.
Kemudian makna fisabilillah dipahami secara metode ta`lili (penalaran yang tertumpu pada `illat atau rasio logis) sehingga yang menjadi `illat pendistribusian zakat kepada senif sablilillah adalah karena jihad atau membela agama Allah. Bila ini sebagai `illat, maka dimungkinkan untuk memperluas makna jihad kepada segala kegiatan yang bertujuan untuk membela agama Islam dan kemaslahatan umat, meninggikan Islam, dan menegakkan kalimahNya termasuk dalam cakupan makna jihad.
Metode selanjutnya yang digunakan Qaradawi untuk memperluas makna fisabilillah adalah metode istislahi (pola penalaran yang tertumpu pada dalil-dalil umum). Metode ini berusaha mendeduksi tujuan-tujuan umum syari`at serta menyusun kategori guna menentukan skala prioritas. Dalam hal ini ada tiga skala prioritas, yaitu: Pertama, yang penting dan harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup manusia, ini mencakup memelihara agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan disebut dharuriyat. Kedua, yang dibutuhkan manusia untuk melindungi kebutuhannya disebut hajiyyat. Ketiga, yang melindungi kebutuhan komplementer disebut tahsiniyyat.[51]
Dalam pola penalaran istislahi ada beberapa persyaratan pada aplikasi hukum yang didasarkan padanya, bukan sekedar anggapan yang bersifat stereotype (prasangka). Artinya aplikasi hukum tersebut dapat menjamin terealisasinya kemaslahatan umat. Kemaslahatan hendaknya menyangkut hajat dan kepentingan orang banyak. Dan hukum yang dihasilkan dari penalaran istislahi tidak berujung pada terabaikannya suatu prinsip yang ditetapkan oleh al-Qur`an maupun Hadits.[52]
Berangkat dari statement ini, maka kata "fisabilillah" dengan makna jihad atau pengertian yang lebih khusus namun luas dalam cakupannya dapat direalisasikan atau diformulasikan kembali demi kemaslahatan umat dengan melihat skala prioritas yang mencakup bidang: agama, akal, harta, jiwa dan keturunan. Dengan perluasan makna ini berarti telah mencapai tujuan Syari`at (maqasid al-syari`ah) di balik perintah dan larangan yang terdapat dalam al-Qur`an yaitu menjaga agama Allah dan menjaga keutuhan umat dalam menjalankan kehiudpan sesuai dengan syariat Islam.
Secara metodologi pola yang digunakan Qaradawi nampaknya tidak konsisten. Awalnya dia tidak menerima makna umum sebagaimana yang dikehendaki oleh beberapa ulama yang mengartikan kata fisabilillah dengan semua jalan kebaikan (sabil al-khair) yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Akan tetapi arti yang diberinya dengan mendasarkan pada beberapa hadits yang dianggap sebagai mubayyin kata jihad, tidak berbeda dengan kebajikan yang memperjuangkan Islam secara menyeluruh, yaitu semua kegiatan yang dapat membangkitkan Islam dari ketertinggalan dan teror dari pihak luar. Hal ini sama dengan arti umum yang diberikan ulama lain.
Di sisi lain terlihat dengan jelas bahwa Qaradawi tidak memberikan batasan makna fisabilillah dengan jelas, sebagaimana criteria sebuah definisi harus ada mani`-nya yakni membatasi atau mengeluarkan satuan-satuan yang tidak tergolong ke dalam definisi sesuatu, dan jami` yaitu memasukkan semua satuan-satuan yang tergolong ke dalam definisi sesuatu. Dalam hal ini Qaradawi tidak membatasi makna fisabilillah, sehingga dapat dibedakan dengan jelas dengan definisi yang diajukan oleh para ulama kontemporer selain Qaradawi.
Selanjutnya, bila diperhatikan pada alasan pemberian zakat kepada senif ini, yaitu memperjuangkan Islam, maka kategori yang diberikan Qaradawi pada senif ini dapat dispesifikkan dengan usaha yang dilakukan untuk memperjuangkan dan membangun Islam dari ketertinggalan dan tekanan orang lain. Jadi, usaha yang dilakukan dalam bentuk pemikiran, tulisan, baik dalam pendidikan, kebudayaan, social, politik ataupun usaha lainnya, semata-mata untuk kejayaan Islam.
Islam sekarang telah berada diperingkat bawah dalam berbagai hal. Islam ditekan dan digoyang oleh pihak luar. Usaha penghancuran Islam dari pihak luar, menurut Qaradawi dilakukan dengan program globalisasi dunia.[53] Yaitu menjadikan budaya Barat khususnya Amerika sebagai kebanggaan insane di dunia, Budaya Barat dipandangnya tidak bernilai perikemanusiaan dan bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, globalisasi merupakan program pengkristenisasi dunia.[54]
Dalam bidang politik, Barat dalam hal ini lebih berpihak kepada sekutunya atau Israel. Untuk kalangan mereka menerapkan nilai-nilai demokrasi, memelihara hak asasi manusia, dan melindungi kaum tertindas. Sedangkan bagi umat Islam, mereka menutup mata terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia.[55] Seperti berbagai pelanggaran yang terjadi di Afganistan, Iraq, Palestina, Libiya, dan lain-lain.
Dalam bidang ekonomi, terjadi penindasan bangsa atau Negara maju terhadap bangsa-bangsa brekembang, atau kelas elit terhadap kelas bawah. Oleh karena itu, nilai keadilan, moralitas, dan kasih saying tidak pernah terwujud. Karena ada kepentingan yang ingin dicapai. Hakikat globalisasi ekonomi adalah "menindaskan kaum muslimin supaya tidak mandiri dan selalu menggantungkan diri dan harapan kepada bangsa Barat.[56]
Selanjutnya, dalam bidang budaya, diupayakan agar budaya Barat atau Amerika mewarnai seluruh dunia, baik di Barat sendiri atau di Timur, Muslim atau non muslim. Globalisasi budaya dimaksudkan untuk menghancurkan ajaran ketauhida dari agama-agama samawi. Dengan bahasa lain, globalisasi budaya bertujuan untuk melepaskan kita dari kulit kita atau mencopot identitas kepribadian kita dan menawarkan dagangannya berupa pemikiran dan pola hidup kepada umat muslim, sehingga nilai keislaman yang ada dalam masyarakat menjadi hancur.
Globalisasi agama. Barat berupaya keras mengembangkan ajaran Nasrani dan menghancurkan Islam dipermukaan bumi. Hal ini direalisasikan melalui kekuatan militer, kekuatan ekonomi, politik, teknologi, media massa, komunikasi dan informasi yang dimilikinya. Menurut Qaradawi, "Globalisasi agama dilakukan oleh tokoh-tokoh Kristen dan Gereja, dan kepentingan yang dicapai untuk keagungan dan kepentingan Yahudi international". Yang dimaksudnya adalah "Zionis Israel".[57]
Dalam bidang pendidikan, Islam telah tertinggal dari pihak luar. Ketertinggalan tersebut telah membawa umat ini pada ketidakmartabatan dalam kancah dunia. Sehingga akhirnya tersingkir dari kemajuan yang dicapai dunia modern. Selain tertinggal, pendidikan Islam juga telah dipengaruhi ide-ide sekuler, komunis, kapitalis, dan atheis. Maka untuk memajukan kembali umat dan ajaran Islam, pengembangan dan mendirikan pendidikan yang berbasis Islam perlu dilaksanakan. Usaha-usaha tersebut digolongkan dalam bingkai makna sabilillah, sebagai senif yang dapat diberikan harta zakat. Dari berbagai argumentasi di atas dapat disimpulkan bahwa batasan makna fisabilillah adalah semua usaha yang dilakukan dengan tujuan utama untuk kejayaan dan kepentingan umat Islam.

E.  Sebuah Analisis
            Dalam poin ini akan dijelaskan mengenai analisis dan perbandingan antara pendapat imam mazhab dengan pendapat ulama kontemporer tentang makna fisabilillah dan cakupan-cakupannya. Di mana beberapa pandangan imam mazhab yang sebagian besar mereka mengkhususkan makna fisabilillah pada jihad dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Sementara beberapa pendapat lainnya yakni pendapat ulama kontemporer telah memperluas cakupan makna tersebut. Para ulama yang meluaskan arti fisabilillah, mereka telah beragumentasi dengan dalil yang jelas, yaitu makna asal dari ungkapan "fisabilillah" yang mencakup semua jenis amal perbuatan yang baik, dan semua aktifitas yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Dengan demikian, mereka membolehkan dengan sasaran tersebut untuk mendirikan mesjid, sekolah, jalan-jalan umum dan rumah sakit, serta semua sarana yang mendukung kegiatan-kegiatan kebaikan.
            Sementara Qaradawi tetap menggunakan term fisabilillah dengan pengertian jihad yang lebih umum, namun jihad yang dikehendakinya adalah jihad dalam semua sisi kehidupan, yaitu jihad dalam bidang agama, pendidikan, hokum, ekonomi, budaya, politik, yang kesemuanya itu bertujuan untuk memelihara agama dan meninggikan kalimahNya.
            Adapun jumhur fuqaha dari kalangan imam mazhab, mereka tidak menyetujui pemaknaan fisabilillah dengan makna tersebut, berdasarkan pada dua alasan:
1.  Sebagaimana argumentasi yang dikemukakan mazhab Hanafi, bahwa salah satu rukun zakat adalah harus adanya pemilikan, sedangkan pemilikan itu tidak akan ada dengan menyerahkan zakat untuk tujuan kebaikan, di mana tidak ada pemilikan oleh seseorangpun. Dalil yang menunjukkan adanya rukun pemilikan ialah bahwa Allah SWT menyebut zakat itu dengan sedekah, sedangkan hakikat sedekah itu  memberikan pemilikan harta pada orang fakir.
 2. Bahwa sasaran zakat untuk berbagai aktifitas tersebut di atas, seperti mendirikan mesjid, sekolah dan lain-lain, bukan termasuk sasaran asnaf delapan yang dinyatakan al-Qur`an dengan firman-Nya: …"Sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir…"
      Ungkapan "innama" sebagai adat hasar (membatasi) adalah sebagai alat mengkhususkan dan menetapkan, sehingga yang ditetapkan itu berlaku, dan yang lainnya menjadi hilang. Sebagaimana juga terlihat dengan jelas Hadis yang menyebutkan bahwa: "…Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hukum pada sedekah, lalu membaginya kepada delapan bagian…"

F.   Kesimpulan
Dari ulasan dan uraian di atas ada dua kesimpulan, yaitu:
1.    Ulama Mazhab memaknai fisabilillah adalah: pertama, Mazhab Hanafi memahami fisabilillah adalah para pejuang perang yang miskin. Pejuang yang kaya dan haji yang yang putus belanjanya tidak diberikan hak zakat sabilillah. Dalam suatu riwayat haji yang putus belanjanya diberi hak zakat. Kedua, mazhab Maliki, sabilillah adalah semua mereka yang berperang baik kaya atau miskin. Baik telah mendapat gaji dari negara melalui harta ghanimah atau tidak. Haji yang putus belanjanya tidak mendapat jatah fisabilillah. Ketiga, mazhab Syafi`i mengemuakan bahwa fisabilillah adalah para pejuang yang miskin maupun yang kaya dan tidak mendapat jatah harta ghanimah dari negara. Perjuangan mereka dilakukan atas kehendak sendiri dan tidak terikat dengan aturan berkelompok. Bila keadaan sehat dan kuat, perjuangan terus dilakukan. Sebaliknya mereka akan kembali menjadi masyarakat biasa, bekerja seperti biasa, di kala keadaan tidak mampu berjuang. Keempat, mazhab Hanbali menyebutkan bahwa fisabilillah adalah para pejuang miskin dan kaya. Mencakup juga mereka yang menjaga benteng pertahanan Menurutnya penjaga benteng pertahanan juga dinamakan bagian perang walaupun tidak ada penyerangan, juru rawat, tukang masak, dan lainnya yang berhubungan dengan peperangan.
2.    Menurut ulama kontemporer, makna fisabilillah adalah: pertama, Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut dan beberapa ulama kontemporer lainnya menggunakan kata sabilillah menurut arti bahasa secara umum, yang meliputi semua jalan (al-subul) yang menyampaikan kepada  keridhaan Allah. Dengan demikian ia meliputi semua amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan semua macama kebaikandan balasan dari Allah. Kemaslahatan umum kaum muslimin, yang dengannya tegak urusan agama dan pemerintahan, bukan kepentingan pribadi. Mendirikan rumah sakit tentara, membuat jalan dan memperbaikinya dan sebagainya termasuk dalam area fisabilillah. Kedua, Qaradawi berpendapat fisabilillah bermakna khusus, yakni jihad. Menurutnya bahwa jihad itu adalah melaksanakan segala usaha yang berhubungan dengan kejayaan Islam. Kejayaan Islam di zaman sekarang tidak hanya di lihat pada segi hukum semata, akan tetapi keutuhan umat dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan Islam harus diperjuangkan. Menurutnya bahwa para ulama yang memperluas arti fisabilillah yang membuka banyak segi yang tidak dapat dihitung jenis dan golongannya, bertentangan dengan maksud dari ayat yang membatasi pembagian uang zakat itu untuk delapan bagian yang telah disebutkan dalam kitab suci al-Qur`an. Sebagaimana arti sabilillah termasuk pemberian kepada kaum fakir miskin. Qaradawi memandang arti sabilillah jangan diperluas, sehingga akan meliputi segala masalah yang baik, dan jangan dipersempit pada masalah-masalah yang ada hubungannya dengan jihad atau perang. Sebab jihad itu luas sekali mencakup berbagai bidang. Jihad dengan pena, lisan, jihad dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, atau social.























DAFTAR PUSTAKA



al-Sayis, Muhammad `Ali, Tafsir Ayat al-Ahkam, Jilid. II, Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyah, t.t.
Abu Bakar, Al Yasa ,Disertasi. "Metode Istinbath Fiqih di Indonesia, (Kasus-kasus  Majelis Mudzakarah Al Azhar), Yogyakarta: Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, 1983. 
…….., Diktat Usul Fiqh, Fakultas Syariah, IAIN Ar-Raniry, 1987.
…….., Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan  Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, Seri INIS XXXVI, Jakarta: INIS, 1998
…….., "Teori `Illat dan Penalaran Ta`lili," dalam Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Rosda Karya, 1994.
al-Zuhaily, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, juz. II. Beirut: Dar al-Fikr, 1998.
Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, juz. II. Beirut: dar al-Fikr, tt.
al-Dawalibi, Ma`ruf, Al-Madkhal ila `Ilm Usul al-Fiqh, Libanon: Dar al-Kutub al-Jadid, 1965.
al-Hakim, `Abd al-Hamid, Al- Sullam, Jakarta: Sa`adah Putra, t.t
Ahmad Khan, Shadiq, Raudhah al-Nadiya, Beirut: dar al-Fikr, tt.
al- Sarakhshi, Syam al-Din, al-Mabsuth, Juz. III, Beirut: Dar al-Fikr, 1993.
al-`Abidin, Ibnu, Radd al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Absar, Juz. III, Beirut: Dar al-Kutub al-`Alamiyah, 1994.
al-Farghaly, Abd al-Hafiz, al-Fiqh `ala Mazahib al-Arba`ah, Juz. III, Qahirah: Maktabah al-Qahirah, t.t.
al-Qurtubi, Abu `Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshari, al-Jami` li Ahkam al-Qur`an, juz. VII. Qahirah: dar al- Kitab al-`Arabi, 1962.
al-Dasuqi, Muhammad Ahmad bin `Urfah, Hasyiah al-Dasuqi, jilid. III. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
Al-Nawawi, Kitab al-Majmu` Syarh al-Muhazzab, Jilid. VI. Jeddah: Maktabah al-Irsyad, tt.
al-Malibari, Zain al-Din Fath al-Muin, juz.  II. Indonesia: Toha Putra Semarang, tt.
al-Bajuri, Ibrahim, Hasyiyah al-Bajuri, juz. I. Indonesia: Karya Insan, tt.
Abduh, Muhammad, Tafsir al-Qur`an al-Hakim, juz. 10. Beirut: Dar al-Ma`arif, tt.
al-Syafi`i, Abi `Abdillah Muhammad Idris, Al-Umm, Jilid. III. Beirut-Libanon: Dar al-Fikr,tt.
al-Buhuti, Mansur bin Yunus bin Idris, Kasyaf al-Ghina, juz. II. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
al-Maraghi, Mustafa, Tafsir al-Maraghiy, juz. 10. (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1974.
Baltaji, Muhammad, Minhaj `Umar bin al-Khatthab fi al-Tasyri`I Dirasat Mustau`ibat li Fiqh `Umar wa Tanzimatihi, terj. Masturi Irham, Jakarta: Khalifa, 2005
Dahlan, Abdul Azis, Ensiklopedi Hukum Islam V. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoever, 1996.
Dali, Peunoh, "Menelusuri Pemikiran Maslahat dalam Hukum Islam", Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Penyunting: Iqbal Abdurrauf Saimin, Jakarta: Panji Mas, 1988.
Hasballah, Ali, Usul al-Tasyri` al-Islamy, Al-Qahirah: Dar al-Ma`arif, 1964.
Ibnu Katsir, Abu al-Fida Ismail, Tafsir al-Qur`an al-`Azim, Jilid. II, Beirut: Dar Yusuf, 1983.
Khallaf, Abdul Wahhab, `llmu Usul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Qalam, 1978
Manan, Muhammad Abdul, Ekonomi Islam Teori dan Praktik, (Azas-azas Ekonomi), Kuala Lumpur: AS Noordeen, 1992.
Qaradawi, Yusuf,  Al-`Ibadah fi al-Islam,Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993.
………., Perjalanan Hidupku. I, terj. Cecep Taufikurrahman. Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 20033.
………., Fiqh al-Zakat, Terj. Salman Harun dkk, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2006.
………., Islam dan Glabalisasi Dunia, terj. Iman Sulaiman, Jakarta: Timur: Pustaka al-Kautsar, 2000.  
Qadir, Abdurrahman, Zakat dalam Dimensi Mahdzah dan Sosial, Jakarta: Raja Grafindo, 1998.
Rasyid Ridha, Imam Muhammad, Tafsir al-Qur`an al-Hakim al-Syahir bi Tafsir al-Manar, juz. 10. Bierut: Dar al-Fikr, tt.
Sabiq, Sayid, Fiqh al-Sunnah, jilid. I. Beirut: Dar al-Fikr, 1983.
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur`an, vol. V. Jakarta: Lentera hati, 2009
Talimah, Ishom, Manhaj Fikih Yusuf Qaradawi, terj. Samson Rahman. Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2001.
Yafie, Ali, "Konsep-konsep Istihsan, Istislah, dan Maslahat al-`Ammah, Budi Munawar Rahman (ed.), Jakarta: Paramadina, 1994.
Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, juz. II. Beirut: Dar al-Fikr, 1998


[1] Yusuf Qaradawi, Al-`Ibadah fi al-Islam, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993), hal. 235.
[2] Muhammad Abdul Manan, Ekonomi Islam Teori dan Praktik, (Azas-azas Ekonomi), (Kuala Lumpur: AS Noordeen, 1992), hal. 206.
[3]Muhammad `Ali al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Jilid. II, (Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyah, t.t), hal. 30.
[4]Abu al-Fida Ismail Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur`an al-`Azim, Jilid. II, (Beirut: Dar Yusuf, 1983), hal. 332.
[5]Muhammad Baltaji, Minhaj `Umar bin al-Khatthab fi al-Tasyri`I Dirasat Mustau`ibat li Fiqh `Umar wa Tanzimatihi, terj. Masturi Irham, (Jakarta: Khalifa, 2005), hal. 182. Lihat juga Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdzah dan Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo, 1998), hal. 22.
[6]Yusuf Qardawi, Fiqh al-Zakat, Terj. Salman Harun dkk, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2006), hal. 610.
[7] Safwan Idris, Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Umat, (Jakarta: Citra Putra Bangsa, 1997), hal. 51.
[8]Syam al-Din al- Sarakhshi, al-Mabsuth, Juz. III, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), hal. 10.
[9]Ibnu al-`Abidin, Radd al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Absar, Juz. III, (Beirut: Dar al-Kutub al-`Alamiyah, 1994), hal.343.
[10]Abd al-Hafiz al-Farghaly, al-Fiqh `ala Mazahib al-Arba`ah, Juz. III, (Qahirah: Maktabah al-Qahirah, t.t), hal. 387.

[12] Abu `Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurtubi, al-Jami` li Ahkam al-Qur`an, juz. VII. (Qahirah: dar al- Kitab al-`Arabi, 1962), hal. 180.
[13]Muhammad Ahmad bin `Urfah al-Dasuqi, Hasyiah al-Dasuqi, jilid. III. (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hal. 105.
[14]Al-Nawawi, Kitab al-Majmu` Syarh al-Muhazzab, Jilid. VI. (Jeddah: Maktabah al-Irsyad, tt), hal. 180.
[15]Zain al-Din al-Malibari, Fath al-Muin, juz.  II. (Indonesia: Toha Putra Semarang, tt), hal. 193.
[16] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, juz. I. (Indonesia: Karya Insan, tt), hal.283.
[17] Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam V. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoever, 1996), hal. 1524.
[18] Muhammad Abduh, Tafsir al-Qur`an al-Hakim, juz. 10. (Beirut: Dar al-Ma`arif, tt), hal. 499.
[19]Abi `Abdillah Muhammad Idris al-Syafi`i, Al-Umm, Jilid. III. (Beirut-Libanon: Dar al-Fikr,tt), hal. 94.
[20] Syekh Ahmad Musthafa al-Farran, Tafsir al-Imam al-Syafi`I, terj. Fedrian Hasmand, jilid II. (Jakarta: al-Mahira, 2008), hal. Hal. 624.
[21] Mansur bin Yunus bin Idris al-Buhuti, Kasyaf al-Ghina, juz. II. ( Beirut: Dar al-Fikr, tt), hal. 278.
[22]Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz. I. (Makkah Mukarramah, Dar al-Baz, tt), hal. 692.
[23]Ibid.
[24]Al-Buhuti, Kasyaf…, hal. 2284.
[25]Imam Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur`an al-Hakim al-Syahir bi Tafsir al-Manar, juz. 10. (Bierut: Dar al-Fikr, tt), hal. 499-500.
[26] Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghiy, juz. 10. (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1974), hal. 243.  
[27]Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur`an.., hal. 506.Lihat juga. Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jilid. I. (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), hal. 334.
[28]Yusuf Qaradwi, Fiqh…, hal. 624.
[29]Shadiq Ahmad Khan, Raudhah al-Nadiya, (Beirut: dar al-Fikr, tt.), hal. 115-116.
[30] Yusuf Qaradawi, Perjalanan Hidupku. I, terj. Cecep Taufikurrahman. (Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2003), hal. 103. Lihat juga. Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam V. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoever, 1996), hal. 1448. Kata Qaradawi merupakan nisbah keturunan Yusuf dari salah seorang kakeknya, Haji `Ali al-Qaradawi. Pada dasarnya Qaradawi berasal dari sebuah nama daerah yaitu al-Qardhah. Lihat Yusuf Qaradawi, Perjalanan Hidupku. I, terj. Cecep Taufikurrahman. (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003), hal. 99.
[31]  Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi…, hal. 1448. Lihat. Ishom Talimah, Manhaj Fikih Yusuf Qaradawi, terj. Samson Rahman. (Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2001), hal. 4.
[32]  Ishom Talimah, Manhaj…, hal. 5.
[33]Wahbah al-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islami, juz. II. (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), hal. 1045.
[34]Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, juz. II. (Beirut: dar al-Fikr, tt), hal. 25.
[35]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur`an, vol. V. (Jakarta: Lentera hati, 2009), hal. 146.
[36]Ibid,hal. 146.
[37]Yusuf Qaradawi, Islam …, hal. 39-43.
[38]Ibid. hal. 635. Lihat Yusuf Qaradawi, Fatwa-fatwa…, hal. 379.
[39]Peunoh Dali, Menelusuri Pemikiran …, hal. 149-161.
[40]Ali Yafie, " Konsep-konsep Istihsan …, hal. 366-367.
[41]Ma`ruf al-Dawalibi, Al-Madkhal ila `Ilm Usul al-Fiqh, (Libanon: Dar al-Kutub al-Jadid, 1965), hal. 422. Pembagian yang hampir serupa dikemukakan oleh Al Yasa Abu Bakar dalam Tesis beliau yang berjudul "Metode Istinbath Fiqih di Indonesia, (Kasus-kasus  Majelis Mudzakarah Al Azhar), (Yogyakarta: Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, 1983), hal. 2-3. 
124 Ali Hasballah, Usul al-Tasyri` al-Islamy, (Al-Qahirah: Dar al-Ma`arif, 1964), hal.173.
[43]`Abdul Wahhab khallaf, `llmu Usul al-Fiqh, (Beirut: Dar al-Qalam, 1978), hal. 140. Bandingkan dengan Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, juz. II. (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), hal. 197.  
[44]Al Yasa Abu Bakar, Diktat Usul Fiqh, (Fakultas Syariah, IAIN Ar-Raniry, 1987), hal. 36.
[45]Al Yasa Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan  Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, Seri INIS XXXVI, (Jakarta: INIS, 1998), hal. 16
[46]Al Yasa Abu Bakar, Metode Istinbath…, hal. 40. Lihat pula, Al Yasa Abu Bakar, "Teori `Illat dan Penalaran Ta`lili," dalam Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Rosda Karya, 1994),      hal. 179.
[47] `Abd al-Hamid al-Hakim, Al- Sullam, (Jakarta: Sa`adah Putra, t.t), hal. 121.  
[48]Peunoh Dali, "Menelusuri Pemikiran Maslahat dalam Hukum Islam", Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Penyunting: Iqbal Abdurrauf Saimin, (Jakarta: Panji Mas, 1988), hal. 149- 161.
[49]Ali Yafie, "Konsep-konsep Istihsan, Istislah, dan Maslahat al-`Ammah, Budi Munawar Rahman (edt), (Jakarta: Paramadina, 1994), hal. 366-367.  
[50]Dalam kajian ushul Fiqh, ada tiga penalaran yang digunakan, yakni penalaran bayani yaitu penalaran yang pada dasarnya bertumpu pada kaidah-kaidah kebahasaan (qawa`id al-lughawiyah). Penalaran ta`lili yaitu penalaran yang berusaha melihat apa yang melatar belakangi suatu ketentuan dalam nash. Penalaran istislahi yaitu: penalaran yang menggunakan ayat-ayat atau hadits-hadits yang mengandung 'konsep umum' sebagai dalil atau sandaran. Lihat al-Yasa Abubakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, (Jakarta: INIS, 1998), hal. 7-9.
[51]Peunoh Dali, Menelusuri Pemikiran …, hal. 149-161.
[52]Ali Yafie, " Konsep-konsep Istihsan, Istislah, dan Maslahat al-`Ammah", Budi Munawar Rahman (ed), (Jakarta: Paramadina, 1994), hal. 366-367.
[53]Globalisasi adalah melenyapkan dinding jarak antara satu bangsa dengan bangsa lain, dan antara satu budaya dengan budaya lain, sehingga semuanya menjadi dekat dengan kenudayaan dunia, pasar dunia dan keluarga dunia. Arti lain dari glabalisasi adalah menjadikan dunia menjadi perkampungan dunia. Lihat Yusuf Qaradawi, Islam dan Glabalisasi Dunia, terj. Iman Sulaiman, (Jakarta: Timur: Pustaka al-Kautsar, 2000), hal. 21.  
[54]Ibid, hal. 55.
[55]Ibid, hal. 37.
[56]Ibid.
[57]Ibid.hal. 83.

1 komentar:

  1. kedengarannya hal seperti ini tidak lazim, tapi wallahua'lam.. kenapa banyak lafal-lafal yang tidak di tuliskan dengan tulisan arab ?.. supaya saya terhindar dari kekeliruan, baik secara lisan maupun pemahaman makna tekstualnya

    BalasHapus

 

Blogger news

Test Footer


web counter

About