Pages

Rabu, 24 April 2013

PARADIGMA KEADILAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

       I.      PENDAHULUAN
Keadilan adalah sesuatu yang dicari oleh manusia, namun hingga hari ini belum ditemukan. Apakah sebabnya manusia belum memperoleh keadilan? Pada hal secara panjang lebar, Al-Qur’an telah memaparkan, bahkan telah diturunkan konsepsinya lebih kurang 14 abad yang lalu.
Di sisi lain, manusia berfungsi sebagai khalifah atau penguasa di bumi. Sebagai penguasa, maka tugasnyalah menegakkan keadilan. Allah menegaskan bahwa hanya orang yang beiman yang mampu menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Orang yang menegakkan hukum dengan adil, dikatagorikan lebih dekat kepada takwa. Kalau selama ini penguasa belum menetapkan hukum dengan adil, maka pertanyaannya ialah mengapa? Pada hal secara konsepsional, Allah telah menurunkannya di dalam Al-Qur’an. Ataukah penguasa sekarang telah terbius oleh hawa nafsu sehingga perintah-perintah Allah dalam Al-Qur’an untuk berbuat dan menegakkan serta menetapkan keadilan tidak dilaksanakan dengan ikhlas. Beberapa pertanyaan tersebut  dicoba jawab melalui tulisan berikut ini.
    II.      PEMBAHASAN
A.    Keadilan dalam Perspektif Al-Qur’an
Kata al-‘adl dari segi bahasa memiliki beberapa arti.[1] Dari pengertian yang bermacam-macam itu  dapat dikembalikan kepada makna: “Luzum al-wast wa al-ijtinab ‘an janibaiy al-ifrat wa al-tafrith”.[2] Keadilan adalah kata jadian dari kata ”adil” yang terambil dari bahasa Arab “adl”. Apabila dicermati term-term atau simpul-simpul keadilan yang berakar kata ‘a-d-l terdapat dalam Al-Qur’an sebanyak 31 kali.[3] Menurut M. Quraisy Syihab, “Kata adl yang dalam berbagai bentuk terulang 28 kali dalam Al-Qur’an, tidak satupun yang dinisbatkan kepada Allah menjadi sifat-Nya.
Kamus bahasa Arab mengimformasikan bahwa kata “adil” pada umumnya berarti  “sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Keadilan diungkapkan oleh Al-Qur’an antara lain dengan kata-kata al-‘adl, al-qisth, al-mizan, dan dengan menafikan kezaliman, walaupun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim kezaliman. ‘Adl, yang berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih; karena jika hanya satu pihak tidak akan terjadi persamaan.
Qisth[4] arti asalnya adalah “bahagian” (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. Bukankah “bagian” dapat saja diperoleh oleh satu pihak? Karena itu, kata qisth lebih umum dari pada adil, dan karena itu pula ketika Al-Qur’an menuntut seseorang untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, kata qisth itulah yang digunakannya.
 Mizan berasal dari asal kata wazn yang berarti timbangan. Oleh karena itu, mizan adalah “alat untuk menimbang”. Namun dapat pula berarti “keadilan”, karena bahasa sering kali menyebutkan “alat” untuk makna hasil penggunaan alat itu. Menurut Muhammad Mutawalli Sya’rawi, “acuan dari proses timbangan tersebut adalah ketelitian dalam timbangan supaya tidak ada unsur kecurangan sedikitpun di dalamnya. Karena itu pulalah dipilih kata  al-mizan,  karena kata ini merupakan standar yang paling tepat untuk menentukan segala sesuatu tanpa unsur kecurangan”.[5]
Adil dalam arti luas dapat diartikan menjaga keseimbangan dalam masyarakat, artinya keadilan adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat atau menjaga dan memeliharanya dalam bentuk lebih baik sehingga masyarakat mendapatkan kemajuan.[6] Jika diperhatikan secara seksama ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keadilan, tampaknya keadilan yang diperintahkan Tuhan kepada penguasa di bumi adalah keadilan yang seimbang.
Keadilan yang dibicarakan dan dituntut Al-Qur’an amat beragam, tidak hanya pada proses penepatan hukum atau terhadap pihak yang beselisih, melainkan Al-Qur’an menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap[7], menulis[8], atau bersikap batin[9]. Al-Qur’an memandang kepemimpinan sebagai “perjanjian Ilahi” yang melahirkan tanggung jawab menentang kezaliman dan menegakkan keadilan[10]. Demikian terlihat bahwa kepemimpinan dalam pandangan ayat di atas bukan sekedar kontrak sosial, tetapi juga menjadi kontrak atau perjanjian antara Allah dan sang pemimpin untuk menegakkan keadilan. Bahkan Al-Qur’an menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan.
Menurut M. Quraisy Syihab, Paling tidak, ada empat makna keadilan  yang dikemukakan oleh pakar agama, yaitu: Pertama, adil dalam arti “sama”. surat Al-Nisa’ (4): 58 [11]dinyatakan bahwa,
وإذحكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل
            Kata “adil” dalam ayat ini bila diartikan  ‘sama”  hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan. Kedua, adil dalam arti “seimbang”. Keseimbangan[12] ditemukan pada suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu. Salama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian surat al-Infithar ayat 6-7:[13]
يايها الانسن ماغرك بربك الكريم؛ الذى جلقك فسوك فعدلك
            Dari sini, keadilan identik dengan kesesuaian  (keproporsionalan), bukan lawan kata “kezaliman”. Ketiga, adil adalah “pengertian terhadap hak-hak individu  dan memberi hak-hak itu kepada setiap pemiliknya”. Keempat, adil yang dinisbatkan kepada Ilahi. Adil di sini berati “memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu.” Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah. Keadilan Ilahi pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekwensi bahwa rahmat Allah. tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
            Al-Qur’an[14] mengisahkan dua orang berperkara yang datang kepada Nabi Daud a.s. untuk mencari kedilan. Orang petama memiliki sembilan puluh sembilan ekor kambing betina, sedangkan orang kedua hanya memiliki seekor. Pemilik kambing yang banyak mendesak agar diberi pula yang seekor itu agar genap seratus.  Nabi Daud tidak memutuskan perkara itu dengan mebagikan kambing-kambing itu dengan jumlah yang sama, melainkan menyatakan bahwa pemilik sembilan puluh sembilan  kambing itu telah berlaku aniaya atas permintaannya itu (Q.S Shad (38): 23). Menurut Muhammad Mutawalli Sya’rawi,
“Ayat di atas menyiratkan bahwa Nabi Daud agaknya telah terpengaruh oleh kondisi tertentu ketika memutuskan sebuah kasus persengketaan. Beliau terpengaruh dengan banyaknya jumlah kambing sehingga ia tidak rela melihat orang memiliki 99 kambing betina merampas seekor milik orang lain. Padahal penyebutan jumlah yang banyak bukan suatu alasan tergugat telah bersalah. Bahkan boleh jadi yang tidak memiliki sesuatu apapun atau yang memiliki sesuatu yang lebih sedikit adalah pihak yang bersalah. Oleh karena itu, banyaknya kuantitas sesuatu semestinya dijadikan alasan dalam menjastifikasi sebuah keputusan”[15]

Akan tetapi perasaan dan emosi Nabi Daud agaknya cenderung membela orang miskin yang hanya memiliki seekor kambing betina. Oleh karena itu ketika beliau diminta untuk memutuskan persengketaan di antara kedua orang tersebut, beliau tidak sukses dalam mengadili kasus tersebut, malah beliau mengatakan: “Sesungguhnya dia telah berbuat aniaya kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya”.
Kesimpulannya, dalam Al-Qur’an dapat ditemukan pembicaraan tentang keadilan, dari tawhid sampai keyakinan mengenai hari kebangkitan, dari nubuwwah (kenabian) hingga kepemimpinan, dan dari individu hingga masyarakat. Keadilan adalah syarat bagi terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan ukhrawi. Kebahagiaan duniawi dan ukhrawi akan dapat dicapai bila penguasa dengan sungguh-sungguh melaksanakan dan menegakkan keadilan.
B.     Perintah Berkuasa
Salah satu kata yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjukkah pada kekuasaan adalah istilah  khilafah,  di samping kata imamah[16], Daulah[17] dan hukumah[18]. Istilah khilafah mengandung arti "Perwakilan", "pergantian", atau "jabatan khalifah". Istilah ini berasal dari kata Arab, "khaf", yang berarti "wakil", "pengganti", dan "penguasa".[19] Dalam perspektif politik Sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu: konsensus elit politik. Setelah itu, baru di bai'ah oleh para rakyatnya. Cara demikian, menurut Harun Nasution tidak merupakan bentuk kerajaan, tetapi lebih cenderung pada republik. Dalam arti, kepala negara dipilih dan tidak mempunyai sifat turun-temurun.[20]
Menurut Bernard Lewis, istilah khalifah pertama kali muncul di Arabia pra-Islam dalam suatu prasasti Arab abad ke-6 Masehi. Di situ kata khalifah tampaknya menunjukkan kepada semacam raja muda atau letnan yang bertindak sebagai wakil pemilik kedaulatan yang berada di tempat lain.[21] Sedangkan dalam Islam, istilah ini pertama kali digunakan ketika Abu Bakar menjadi khalifah pertama setelah Nabi Muhammad.[22] Dalam pidato inagurasinya. Karena itu, istilah tersebut, menurut Aziz Ahmad, sangat erat kaitannya dengan tugas-tugas kenabian yaitu meneruskan misi-misi Rasul.
Sejauh ini, terdapat tiga teori mengenai dasar-dasar pembentukan khilafah. Pertama, pembentukan khilafah ini wajib hukumnya berdasarkan syari'ah atau berdasarkan wahyu. Para ahli fiqh Sunni, antara lain teologi Abu Hasan al-Asy'ari, berpendapat bahwa khilafah itu wajib karena wahyu dan ijma' para sahabat. Pendapat kedua, antara lain dikemukakan oleh al-Mawardi, mengatakan bahwa mendirikan khilafah hukumnya fardhu kifayah atau wajib kolektif berdasarkan ijma' atau konsensus. Ketiga adalah pendapat kaum Mu'tazilah yang mengatakan bahwa pembentukan khilafah ini memang wajib tetapi berdasarkan pertimbangan akal.[23]
Dari uraian di atas, tampak bahwa perintah berkuasa telah lebih awal diturunkan Allah kepada manusia dalam rangka memakmurkan bumi ini. Di samping istilah di atas, juga ditemukan istilah seperti sultan, dan Amirul Mu’minin yang bermakna penguasa/pemimpin.



C.    Prinsip Keadilan Penguasa dalam Melayani Publik
1. Prinsip Keadilan Penguasa
Selain prinsip tawhid, sebagai bagian yang paling penting dalam sistem demokrasi, prinsip dasar dalam pengelolaan negara, menurut Nurcholish Madjid, adalah prinsip keadilan, yang menurutnya sebagai "sunnatullah", dan usaha mewujudkannya merupakan tantangan yang tidak pernah berhenti untuk diperjuangkan.
"Keadilan", kata Nurcholish Madjid, "merupakan inti tugas suci (risalah) para Nabi".[24] Lebih lanjut dijelaskan, bahwa di dalam Al-Qur'ān , masalah keadilan disebutkan dalam berbagai konteks. Kata adil mempunyai beragam terminologi dalam bahasa Arab, seperti adl, qist, dan wast; juga kata mīzān yang padanannya dalam bahasa Inggris ialah, just atau justice. Sedangkan pengertian adil dalam kacamata Nurcholish Madjid, "tengah" atau "pertengahan". Namun diakuinya bahwa membahas keadilan tidak cukup lewat penjelasan-penjelasan etimologis belaka. Sebab, "konsep keadilan memiliki bentangan makna yang jauh lebih luas dan rumit".[25]
Nurcholish Madjid dengan mengutip Murtadha Mutahhari, selanjutnya membahas pembagian konsep keadilan: (1). Bermakna perimbangan atau keadaan seimbang (mauzun, balanced), tidak pincang; (2) bermakna persamaan (musawah, egalitarian); (3) bermakna hak-hak pribadi atau "pembagian hak kepada siapa saja yang berhak"; khususnya yang berkaitan dengan hak pemilikan dan kekhususan hakikat manusia.
Konsepsi keadilan merupakan bagian inti dari ajaran Islām, memang agaknya sulit diragukan. Sebab menurut Nurcholish Madjid, cita-cita itu dirasakan sekali denyut nadinya secara kuat dalam surat-surat atau ayat-ayat al-Qur'ān  yang semuanya termasuk hal-hal yang diturunkan kepada Rasulullah mengenai masyarakat Makah misalnya, kata Nurcholish Madjid ialah politeismenya dan kedhaliman (ketidakadilan) sistem ekonominya. Politeisme baginya, "merupakan dosa yang tak terampuni,[26] dan karena itu merupakan kejahatan terbesar manusia kepada dirinya sendiri".[27]
Karena itu, tingkah laku ekonomi yang menghalangi terwujudnya keadilan[28] sosial, demikian ditandaskan Nurcholish Madjid, dikutuk Al-Qur'ān  dengan keras. Bahkan, tambah Nurcholish Madjid", tidak ada kutukan kitab suci yang lebih keras daripada kutukan kepada para pelaku ekonomi yang tidak adil". Yang termasuk dari kategori ini ialah, mereka yang tidak produktif dan egois. Untuk memperkuat argumentasi ini, Nurcholish Madjid menunjukkan surat at-Takāsur, al-Humazah dan al-Tawbah, ayat 35-36. Berdasarkan pendapat tersebut, Nurcholish Madjid tampaknya mengkritik beberapa kebijakan ekonomi pemerintah Orde Baru yang tidak berpihak kepada kaum lemah. Termasuk juga pola penggunaan kekayaan yang disebutnya sebagai value judgment guna mengubah persepsi atas lembaga-lembaga yang sudah ada tersebut.
2.      Perintah Menetapkan Hukum dengan Adil
Perintah menetapkan hukum dengan adil dapat dipahami dan dimulai uraianya dengan mengutip Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 57:
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Menurut Dr. Abd Muin Salim, secara struktural ayat di atas terdiri dari dua klausa yang tidak dapat dilepaskan dari klausa inti di awal ayat, yakni inna Allah ya’ murukum. Hubungan ini terwujud oleh adanya partikel “wa” dan yang berfungsi sebagai perangkai. Klausa pertama adalah klausa kondisional, karena di dahului oleh partikel “iza” “apabila” yang tidak hanya berkonotasi temporal tetapi juga kondisional (dharfiyat syarthiyah).[29] Sedangkan klausa kedua berkedudukan sebagai objek. Dengan demikian ayat di atas dapat dikonstruksikan ke dalam ungkapan Inna Allah ya’ murukum an tahkumu bi al-‘adl iza hakamtum baina al-nas. “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar kamu menetapkan hukum dengan adil apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia.”
Menetapkan hukum dalam ungkapan ayat di atas mencakup pengertian “membuat dan menerapkan hukum”. Secara kontekstual perintah dalam ayat tersebut tidak hanya ditujukan kepada kelompok sosial tertentu dalam masyarakat Muslim, tetapi ditujukan kepada setiap orang yang mempunyai kekuasaan memimpin orang-orang lain, seperti suami terhadap istri-istrinya, dan orang tua terhadap anak-anaknya. Meskipun begitu, takhsis ungkapan tersebut dengan kekuasaan politik seperti yang dikemukakan Muhammad Abduh dapat diterima karena pandangan tersebut sejalan dengan sebab turunnya ayat itu.
Konsep lain yang terkandung dalam klausa di atas adalah “keadilan” yang diungkapkan dengan al-‘adl. Al-Baidhawi menyatakan bahwa adil bermakna al-inshaf wa al-sawiyayyat “berada dipertengahan dan mempersamakan”.[30] Pendapat yang sama dikemukakan oleh al-Raghib dan Rasyid Ridha.[31] Sejalan dengan pendapat ini, Sayyid Quthb menyatakan bahwa dasar persamaan itu adalah sifat kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap orang[32]. Ini berarti bahwa manusia mempunyai hak yang sama  oleh karena mereka sama-sama manusia. Pengertian yang berbeda dikemukakan oleh al-Maraghi. Ia tidak melihat keadilan dari segi persamaan hak, tetapi menekankan aspek terselenggaranya atau terpenuhinya hak-hak yang telah ditetapkan setelah menjadi milik seseorang. Konsep al-Maraghi ini lebih relevan dengan kata al-qisth daripada kata al-‘adl.
Menurut Dr. Abd Muin Salim, pendapat Ibn Jarir dan Abduh tentang keadilan berimplikasi yang berbeda. Pendapat Ibn Jarir mengandung arti bahwa perintah menetapkan hukum dengan adil dalam ayat di atas terbatas pada penerapan Al-Qur’an dan Sunnah. Ini juga berarti adanya pemberian kekuasaan pelaksanaan (kekuasaan eksekutif). Sebaliknya pendapat Muhammad Abduh mengandung arti bahwa perintah dalam ayat itu adalah perintah membuat hukum sekaligus berisi pemberian kekuasaan pembentukan aturan-aturan hukum (kekuasaan legislatif). Selanjutnya Abd Muin Salim mengatakan “meskipun argumentasi Abduh di atas kurang dapat diterima, namun pendapatnya di atas menarik ditelaah karena lebih konsisten dengan perintah yang terdapat dalam ayat sebelumnya yang relevan dengan fungsi eksekutif dan yudikatif.”[33]
Tugas penguasa baik penguasa di bidang eksekutif, yudikatif maupun legislatif adalah melaksanakan amanah Allah. Amanat dimaksudkan berkaitan dengan banyak hal, salah satu di antaranya adalah perlakuan adil. Keadilan yang dituntut ini bukan hanya terhadap kelompok golongan, atau kaum muslim saja, tetapi mencakup seluruh manusia bahkan seluruh makhluk. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menyangkut hal ini amat banyak, salah satu diantaranya berupa teguran kepada Nabi SAW, yang hampir menyalahkan orang Yahudi karena terpengaruh oleh pembelaan keluarga seorang pencuri. Dalam konteks inilah turun firman Allah:
ولا تكن للخائنين خصيما
Artinya: Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (Q.S. An-Nisa’ [4]: 105).
   Berdasarkan ayat tersebut, dituntut kepada pemimpin agar berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara, jangan sampai berat sebelah atau tidak sama sehingga membuat kerugian sepihak. Kewajiban-kewajiban tersebut secara ringkas dapat disimpulkan dalam dua hal, yaitu: Menunaikan amanah, dan menegakkan hukum dengan adil kepada seluruh ummat. Mengatur kepentingan negara sesuai dengan tuntutannya, sehingga membawa kebaikan bagi individu maupun jama'ah, ke dalam maupun ke luar.
3.      Relativitas Keadilan Penguasa
Mewujudkan keadilan yang objektif adalah sikap yang sangat sulit untuk dicapai oleh manusia, disebabkan oleh kodrat manusia dengan kecenderungan mengikuti hawa nafsu. Karena itulah banyak ulama yang menolak dirinya dipromosikan menjadi hakim, bukan karena mereka enggan untuk menghakimi suatu masalah, tetapi karena mereka khawatir kalau-kalau ia tidak mampu mewujudkan keadilan yang objektif disebabkan oleh emosi ataupun hawa nafsu yang menyelimuti dirinya[34]. Contoh relativitas keadilan manusia dapat disimak kisah Nabi Daud ketika mengadili dua orang yang bersengketa sebagaimana telah disebutkan terdahulu.
Allah SWT-tulis Rasyid Ridha-yang menurunkan ayat-ayat ini mengetahui perubahan-perubahan sikap pro atau kontra yang dapat terjadi bagi bangsa-bangsa dan pemeluk-pemeluk agama seperti terlihat kemudian dari orang-orang Yahudi yang pada awal masa Islam begitu benci terhadap orang Mukmin, namun berbalik membantu kaum Muslimin dalam beberapa peperangan seperti di Andalusia atau seperti halnya orang-orang Mesir yang membantu kaum Muslimin melawan Romawi.
   Dari sini terlihat bahwa Al-Qur’an tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalin kerja sama apalagi mengambil sikap tidak bersahabat. Al-Qur’an memerintahkan agar setiap umat berpacu dalam kebijakan.[35] Bahkan Al-Qur’an sama sekali tidak melarang kaum Muslimin untuk berbuat baik dan memberi sebagian harta mereka kepada siapapun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau mengusir kaum Muslimin dari kampung halaman mereka.[36] Ditaati dalam hal-hal yang baik, mendapatkan bantuan dalam hal-hal yang diperintahkan, mendapatkan hak finansial yang mencukupi diri dan keluarganya secara tidak berlebihan.
 III.  PENUTUP
Dari beberapa uraian tentang tanggung jawab penguasa dalam menegakkan keadilan yang ditinjau dari sudut fiqh Al-Qur’an dapat disimpulkan sebagai berikut: Keadilan diungkapkan oleh Al-Qur’an antara lain dengan kata-kata al-‘adl, al-qisth, al-mizan, dan dengan menafikan kezaliman, walaupun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim kezaliman. ‘Adl, yang berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih; karena jika hanya satu pihak tidak akan terjadi persamaan. Keadilan yang dibicarakan dan dituntut Al-Qur’an amat beragam, tidak hanya pada proses penepatan hukum atau terhadap pihak yang beselisih, melainkan Al-Qur’an menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap, menulis, atau bersikap batin. Ketiga kata qisth, ‘adl, dan mizan pada berbagai bentuk digunakan oleh Al-Qur’an dalam konteks perintah kepada manusia untuk berlaku adil.
Paling tidak ada empat makna keadilan  yang dikemukakan oleh pakar agama, yaitu: Pertama, adil dalam arti “sama”. Kedua, adil dalam arti “seimbang”. Ketiga, adil adalah “pengertian terhadap hak-hak individu  dan memberi hak-hak itu kepada setiap pemiliknya”. Keempat, adil yang dinisbatkan kepada Ilahi. Adil di sini berarti “memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu.”
            Semua jenis-jenis keadilan tersebut, oleh Al-Qur’an ditugaskan untuk ditegakkan oleh penguasa karena mereka mempunyai kekuatan/power sekaligus penguasa itu telah diberi mandat sosial oleh publik. Karena itu penguasa harus bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, dan menetapkan hukum dengan adil meskipun pada manusia terdapat keterbatasan dan inilah sebuah relativitas manusia.









DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Aziz,  “An Eighteenth-Century Theory of Caliphate”, Studi Islamica, Vol. 28 1968

Ali, A. Yusuf,  Al-Qur'ān  Terjemah dan Tafsirnya, Terj. Ali Audah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992

Al-Ansari, Jamaluddin Muhammad Ibn Mukarram, Lisan al-‘Arab, Juz 13-14, Mesir: Dar al-Misriyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah, tt

Al-Thabatabai, Muhammad Husain, al-Mizan fi al- Tafsir Al-Qur’an, Juz 12, Beirut: Muassasah al-A’la li al-Matbu’at, tt

Al-Zarkasyi, Badr al-Din Muhammad bin Abdillah,  al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Mesir: Dar al-Ihya al-Kutub al-‘Arabiyat, tt

Al-Baidhawi, Nashr al-Din Abu al-Khair ‘Abdullah bin ‘Umar,  Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, Juz I, Mesir: Mushthafa al-Bab al-Halabi, 1939/1358

Enayat, Hamid, Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah: Pemikiran Politik Islam Modern Menghadapi Abad ke-20, Terj. Asep Hikmat, Bandung: Pustaka, 1988

Muir, Sir William,  The Caliphate, New York: AMS Inc., 1975

Madjid, Nurcholish,"Konsep Keadilan dalam Al-Qur'ān dan Kemungkinan Perwujudannya dalam Konteks Zaman Modern", Serie KKA Paramadina, No. 35/Tahun. III/1997

Muhammad Fuad, ‘Abd al-Baqiy,   al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz Al-Qur’an al-Karim, Beirut: Dar al-Fikr, 1981

Muthahhari, Murtadha, Islam dan Tantangan Zaman, Terj. Ahmad Sobandi, Bandung: Pustaka Hidayah, 1996

Nasution, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I, Cet. V, Jakarta: UI Press, 1985

Perry,  Glenn E. artikel “Caliph”,  The Oxford, II

Rasyid Ridha, Muhammad,  Tafsir Al-Qur’an al-Hakim, (Tafsir al-Manar), Juz V, Mesir: Maktabah al-Qahirah, 1379/1960

Sya’rawi, Muhammad Mutawalli,  Adalatullah:Keadilan dan Hidayah Allah, terj. Ahsan Askan, Jakarta: Cendekia, 2005


Quthb, Sayyid, Fi Dhilal Al-Qur’an, Juz V, (Beirut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-‘Arabi, 1386/1967


[1] Jamaluddin Muhammad Ibn Mukarram al-Ansari, Lisan al-‘Arab, Juz 13-14, (Mesir: Dar al-Misriyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah, tt), h. 456-463
[2] Artinya: Senantiasa mengambil sikap tengah dan menjauhkan dua sikap ekstrim yaitu ifrat (berlebihan) dan tafrit (ketaksiran). Muhammad Husain al-Thabatabai, al-Mizan fi al- Tafsir Al-Qur’an, Juz 12, (Beirut: Muassasah al-A’la li al-Matbu’at, tt), h. 331
[3] Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqiy, al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz Al-Qur’an al-Karim (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), h. 448-449
[4] Dalil yang mendukung kata qisth di antaranya firman Allah dalam surat an-Nisa’  (4) : 135
ياأيها الذين ءامنوا كونوا قوامين بالقسط شهداء لله ولو على أنفسكم أو الوالدين والأقربين إن يكن غنيا أو فقيرا فالله أولى بهما فلا تتبعوا الهوى أن تعدلوا وإن تلووا أو تعرضوا فإن الله كان بما تعملون خبيرا
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan.
[5]Muhammad Mutawalli Sya’rawi, Adalatullah:Keadilan dan Hidayah Allah, terj. Ahsan Askan, (Jakarta: Cendekia, 2005), h. 21
[6] Murtadha Muthahhari, Islam dan Tantangan Zaman, Terj. Ahmad Sobandi, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), h. 225
[7] ِAdil dalam berkata-kata terdapat dalam firman Allah berikut ini: واذا قلتم فاعدلواولوكان ذاقربى  Artinya: Dan apbila kamu berkata, maka hendaklah berlaku adil walaupun terhadap kerabat…! (Q.S Al Baqarah (2): 152)
[8] Adil dalam menulis tercermin dalam firman Allah berikut ini: وليكتب بينكم كاتب بالعدل Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu seorang penulis yang menulis dengan adil (Q.S Al Baqarah (2): 282)
[9] Adil dalam sikap tercermin dalam firman Allah berikut ini: لقد ارسلنا رسلنا بالبينت وأنزلنا معهم الكتب والميزان ليقوم الناس بالقسط Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul, dengan membawa bukti-bukti nyata, dan telah kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat melaksanakan keadilan (Q.S Al-Hadid (57): 25)
[10]Ayat-ayat berikut ini menerangkan tentang pentingnya keadilan ditegakkan. Ayat-berikut ialah: قال إنى جاعلك للناس إماما قال ومن ذريتى قال لاينال عهدى الظلمين
Allah berfirman, “sesungguhnya Aku akan menjadikanmu (hai Ibrahim) pemimpin untuk seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Saya bermohon agar) termasuk juga keturunan-keturunanku.” Allah berfirman, “Perjanjian-Ku ini tidak akan diterima oleh orang-orang yang zalim.” (Q.S Al Baqarah (2): 124).

والسماء رفعها ووضع الميران
                Dan langit ditegakkan dan Dia tetapkan al-mizan (neraca kesitimbangan) (Q.S Ar-Rahman (55): 7)
قل أمرربى بالقسط
                Katakanlah, “Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)” (Q.S Al-A’raf (7): 29)
إن الله يأمر بالعدل والاحسان
                Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebijakan) (Q.S Al-Nahl (16): 90)
والسماء رفعهاووضع الميزان. الا تطغوا فىالميزان
            Dan langit ditinggikan-Nya dan Dia meletakkan naraca (keadilan) agar kamu tidak melampaui batas tentang neraca itu (Q.S Al Rahman (55): 7-8)
[11]Artinya: Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau mengutuskannya dengan adil…
[12]Seandainya ada salah satu anggota tubuh manusia berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, maka pasti tidak akan terjadi ketidak seimbangan (keadilan). Contoh lain tentang keseimbangan  adalah alam raya bersama ekosistemnya, Al-Qur’an menyatakan bahwa:
الذى خلق سبع سموت طباقا ماترى فى خلقالرحمن من تفوت فارجع البصر هل ترى من قطور
Artinya: Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?
[13]Artinya: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhan-mu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu,dan menjadikan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang).
[14] Al-Qur’an Surat Shad ayat 21-24
[15] Muhammad Mutawalli Sya’rawi, Adalatullah:Keadilan…, h. 25-26
[16] Term imamah sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Munawir Sjadzali dengan mengutip pendapat Mawardi memberikan juga bagi agama kepada jabatan kepala negara di samping baju politik. Adapun Taqiyuddin an-Nabhani menyamakan antara imamah dengan khilafah. Karena menurutnya, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengembang dakwah Islam ke segenap penjuru dunia.
[17] Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah; kata dari dala-yadulu-daulah = bergilir, beredar, dan berputar (rotate, alternate, take turns, or occur periodically). Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemashlahatan.[17] Adapun Azyumardi Azra mengatakan  daulah dalam konteks kerajaan Islam di Nusantara (baca: Indonesia)[17] merupakan kekuatan mutlak raja yang bersumber dari kualitas sakral sang raja dengan kekuatan gaib yang menjaganya dan dengan keabadian kekuasaannya.
[18] Adapun istilah hukumah bermakna "pemerintah". Dalam bahasa Persia dibaca dengan sebutan hukumet. Istilah ini tidak sama dengan istilah "daulah" (negara).[18] Selain itu, hukumah juga berbeda dengan konsep khilafah dan imamah. Sebab kedua konsep ini lebih berhubungan dengan format politik atau kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan sistem pemerintahan. Aziz Ahmad, “An Eighteenth-Century Theory of Caliphate”, Studi Islamica, Vol. 28 (1968), 136.
[19] Khalifah  adalah institusi politik umat Islam setelah Nabi wafat. Kepala negara dalam sistem khilafah bergelar khalifah, yang berarti pengganti, yaitu orang yang diangkat untuk menggantikan Nabi dalam memimpin  umat. Sampai pada khalifah yang keempat, yaitu Ali bin Abi Thalib. Pengangkatan seorang khalifah dilakukan berdasarkan musyawarah. Akan tetapi setelah khalifah berpindah kepada Bani Umaiyyah, setelah terbunuhnya Ali bin Abi Thalib, seorang khalifah tidak lagi dipilih oleh umat berdasarkan musyawarah akan tetapi berdasarkan dari penunjukan dari khalifah sebelumnya. Sifat pemerintahanpun menjadi berubah menjadi dinasti, karena khalifah yang ditunjuk adalah keluarga sendiri atau dari khalifah sebelumnya. Pergantian dinastipun selalu terjadi dengan kekerasan. Khilafah Bani Umaiyyah runtuh oleh kekerasan yang dilakukan oleh Bani Abbas.  Setelah itu Bani Abbaspun berkuasa. Setelah Bani Abbas runtuh oleh serangan tentara Hulagu, sultan-sultan dari dinasti Turki Usmani berhasil menguasai sejumlah besar negeri kaum muslimin mengangkat diri sebagai khalifahsampai pada saat dihapuskannya khilafah oleh Kamal Attaturk pada tahun 1924. Upaya beberapa penguasa Muslim untuk mempertahankan khilafah ternyata tidak berhasil. Untuk keterangan lebih lanjut  tentang khilafah lihat Sir William Muir, The Caliphate, (New York: AMS Inc., 1975).
[20] Abdul Aziz Dahlan dkk, Ensiklopedi…, h. 918
[21] Hamid Enayat, Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah: Pemikiran Politik Islam Modern Menghadapi Abad ke-20, Terj. Asep Hikmat (Bandung: Pustaka, 1988), h. 9
[22] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I, Cet. V, (Jakarta: UI Press, 1985), 95.
[23] Glenn E. Perry,  artikel “Caliph”,  The Oxford, II: 239
[24]Nurcholish Madjid, "Konsep Keadilan dalam Al-Qur'ān dan Kemungkinan Perwujudannya dalam Konteks Zaman Modern", (Serie KKA Paramadina, No. 35/Tahun. III/1997), h. 4
[25]Nurcholish Madjid, "Konsep Keadilan…, h. 9-10
[26]Untuk itu ia mengutip firman Tuhan yang artinya "Allāh tidak memberi ampun jika sesuatu dipersekutukan kepada-Nya, tetapi Ia mengampuni yang selain-Nya, kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan siapa yang mempersekutukan Allāh, ia telah berbuat dosa yang besar". (Q.,s. An-Nisā/4:48).
Mengenai ayat ini ditafsirkan oleh A. Yusuf Ali dari dimensi politik dan tasawuf sebagai berikut: "Seperti halnya dengan kerajaan negara di bumi, kejahatan yang paling buruk ialah pengkhianatan, sebab ia justru yang akan menghancurkan eksistensi negara itu. Begitu juga dengan dunia rohani, dosa yang tak berampun ialah pengkhianatan yang sifatnya tidak taat kepada Allāh dengan menempatkan makhluk-makhluk Allāh sebagai saingan-Nya". Inilah yang disebut ingkar terhadap inti dan sumber kehidupan rohani, yang oleh Plato disebut "kebohongan di dalam jiwa". Tetapi sungguhpun begitu, jika kekufurannya disebabkan oleh kebodohan, lalu bertobat dengan sepenuh hati dan memperbaiki diri, maka kasih Allāh selalu terbuka. A. Yusuf Ali, Al-Qur'ān  Terjemah dan Tafsirnya, Terj. Ali Audah, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992), h. 195
[27]Nurcholish Madjid, Islām Kemodernan…, h. 102
[28]Konsep keadilan ini, dalam hukum fiqih, menurut ulasan Nurcholish Madjid, dijabarkan menjadi ketentuan-ketentuan halal dan haram dalam perolehan ekonomi. Ini artinya, tidak boleh ada penindasan manusia atas manusia-(Q.,s. al-Baqarah/2: 279); dan tidak boleh ada pembenaran pada struktur atas, khususnya sistem pemerintahan dalam perundangan terhadap politik penindasan-(Q.,s. al-Baqarah/2:288). Tapi masalahnya, bagaimana nilai dan cita-cita keadilan ini dilaksanakan dan dioperasionalkan? Untuk ini, menurut Nurcholish Madjid, "kita perlu melakukan telaah ulang tentang lembaga-lembaga ekonomi". Dedy Djamaluddin Malik dan Idi Subandy Ibrahim, Zaman Baru…, h. 197
[29] Badr al-Din Muhammad bin Abdillah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Mesir: Dar al-Ihya al-Kutub al-‘Arabiyat, tt), h. 195
[30] Nashr al-Din Abu al-Khair ‘Abdullah bin ‘Umar al-Baidhawi, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, Juz I, (Mesir: Mushthafa al-Bab al-Halabi, 1939/1358), h. 191
[31]Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Qur’an al-Hakim, (Tafsir al-Manar), Juz V, (Mesir: Maktabah al-Qahirah, 1379/1960), h. 174. Ridha menyatakan bahwa keadilan yang diperintahkan dalam ayat itu dikenal oleh ahli bahasa Arab, dan bukan berarti menetapkan hukum (memutuskan perkara) berdasarkan apa yang telah pasti dalam agama.
[32] Sayyid Quthb, Fi Dhilal Al-Qur’an, Juz V, (Beirut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-‘Arabi, 1386/1967), h. 118. Sayyid Quthb menyatakan bahwa dalil di atas menghendaki keadilan yang menyeluruh di antara sesama manusia, bukan keadilan di antara sesama Muslim atau sesama ahli kitab dan tidak pula atas sebagian manusia saja. Keadilan adalah hak setiap manusia dengan sebab sifatnya sebagai manusia, dan sifat ini menjadi dasar keadilan di dalam ajaran-ajaran ketuhanan. Pandangan ini perlu diteliti secara seksama karena Al-Qur’an sendiri menegaskan hak yang diperoleh manusia berdasarkan usahanya.
[33] Abd Muin Salim, Konsepsi Kekuasaan Politik …, h. 216-217
[34] Muhammad Mutawalli Sya’rawi,  Adillatuha: Keadilan…, h. 21-26
[35] Surat al-Baqarah: 148
   [36] Surat al-Mumtahanah: 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Test Footer


web counter

About