Pages

Minggu, 09 Juni 2013

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM: Antara Tuntutan Normatif Dan Kepentingan Kemaslahatan



A.  Pendahuluan
Penelitian  ini bertitik tolak dari fenomena sebagian masyarakat khususnya kalangan selebriti Indonesia yang saat ini cenderung melakukan perkawinan dengan ‘pria bule’ atau yang lainnya dimana sebahagiannya ada yang masuk Islam sebelum melangsungkan perkawinan dan ada juga yang tetap mempertahankan status beda agama tersebut.Praktek seperti di atas mendapat penentangan dari umat Islam Indonesia. Penolakan tersebut dapat dibuktikan paling tidak dari tiga fakta sebagaimana  berikut : Pertama, Hasil wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 10 Januari 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa calon mempelai yang berbeda agama tidak dapat dilangsungkan pencatatan perkawinannya.Kedua, Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, selanjutnya perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu Kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.[1]Fatwa tersebut tidak lagi membedakan beda agama karena sebab musyrik atau dalam kategori ahl al-Kitab. Ketiga, pandangan umat Islam secara umum di Indonesia bahwa kawin beda agama tersebut tidak dapat dibenarkan.
Apabila dicermati kajian ini dalam kaca mata para ulama maka banyak pro dan kontra terhadapnya,  Imam Syafi’i misalnya, sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab mengatakan bahwa istilah ahl al-kitab ditujukan hanya kepada Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang Israel, tidak termasuk bangsa-bangsa lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani. Alasan beliau antara lain adalah Nabi Musa dan Isa hanya diutus kepada mereka, bukan kepada yang lain.[2]Mengacu kepada pendapat Syafi’i ini Abdul Muta’al al-Jabariy mendefinisikan ahl al-kitab dengan identitas suatu generasi atau kaum yang telah musnah dan telah tiada ciri dan tandanya.[3]
Jumhur ulama, merujuk kepada pendapat mereka tentang pengertian ahl al-kitab, tentu saja membolehkan pernikahan antar agama jenis ini, namun kebolehannya tidaklah mutlak.Golongan Hanafiyah memandang sekalipun boleh, pernikahan tersebut adalah makruh. Bila perempuan kitabiyyah ini zimmiyah, maka kemakruhannya makruh tanzih dan bila perempuan tersebut berdomisili di wilayah yang tidak memberlakukan hukum kedua mengatakan tidak boleh karena ahl al-Kitab dipandangan sudah tidak ada lagi.
Perbincangan selama ini terkait dengan perkawinan beda agama tersebut adalah bermuara pada dua term yangmuncul dari nash al-Qur’an, yakni term perkawinan dengan wanita ahl Kitab dan perkawinan dengan wanita Musyrikah sebagaimana firman Allah Swt berikut:
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS. Al-Baqarah : 221)
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.(QS. Al-Maidah : 5 )

Disisi lain di Indonesia ditemukan ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama tersebut, yakni terdapat dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembahasan dalam KHI terhadap Persoalan ini dapat ditemukan pada tiga bagain, yakni dalam ketentuan larangan  perkawinan, pencegahan perkawinan, dan alasan perceraian.
Dalam KHI diatur bahwa bagi calon suami dan istri tidak terdapat halangan  perkawinan, dan diantara halangan perkawinan tersebut dituangkan dalam pasal 40 dimana seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita yang tidak beragama Islam. Dan pada pasal 44 disebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.[4] Selanjutnya pada bagian pencegahan perkawinan diatur  bahwa pencegahan  perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hokum Islam dab peraturan perundang-undangan. (KHI pasal 60 ayat 2) dan tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau Ikhtilaf al-din. (KHI Pasal 61)[5]
Dalam ketentuan yang lain KHI memberi peluang terhadap kelangsungan perkawinan bagi pasangan yang  murtad atau keluar dari Islam. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 116 poin h  tentang alasan perceraian yang pada intinya dapat difahami bahwa perceraian dapat terjadi  karena alasan  peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[6]
Dari ketentuan  di atas  terlihat bahwa disatu sisi KHI Melarang terjadinya perkawinan beda agama, akan tetapi disisi lain perkawinan beda agama terus dapat dipertahankan sejauh perbedaan agama tersebut tidak mengganggu ketentraman rumah tangga.
Dari latarbelakang di atas menimbulkan kegelisahan akademik, yaitu: bagaimana  Ketentuan Perkawinan Beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ?. kegelisahan tersebut di turunkan menjadi dua rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimana Perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam ?. Kedua, bagaimana  Ketentuan Perkawinan Beda agama menurut al-Qur’an  dalam Pandangan Ulama Tafsir dan Fikih ?.

B.  Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam
1.    Perkawinan Berbeda Agama Menurut Ulama.
Istilah perbedaan agama atau ikhtilaf al-din dijumpai pada pasal 61 KHI.[7]Di  samping itu didapati pula yang memiliki padanan kata dengan kata lain yaitu dengan kata orang yang tidak beragama Islam (non muslim). Ini terdapat dalam pasal 40, 44, dan 116.[8] Dengan demikian terlihat bahwa pengertian perkawinan beda agama di sini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang muslim baik pria maupun wanitanya dengan penganut agama lain (non muslim) secara keseluruhan, tanpa terkecuali pria dan wanitanya berasal dari agama yang mana. Misalnya perkawinan yang dilakukan oleh seorang muslim dengan penganut agama Kristen Protestan, atau seorang muslim dengan seorang penganut agama Budha, dan yang lainnya. Sedangkan perkawinan antara non muslim dengan non muslim lainnya tidak ada disinggung oleh Kompilasi Hukum Islam. Hal ini terjadi, karena Kompilasi Hukum Islam hanyalah mengatur tentang ketentuan yang berlaku bagi orang Islam saja.
Hukum perkawinan berbeda agama dalam pandangan ulama akan dilihat dalam beberapa literatur terutama dalam penafsiran ulama terkait dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang membincangkan tentang persoalan ini.
a.    Pandangan Imam al-Qurtubi.[9]
Pandangan Imam Al-Quthubi tentang nikah berbeda agama dapat dilihat dalam kitab tafsirnya al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz 2 halaman 235-236. Ayat yang dijadikan penjelasan adalah Q.S. Al-Baqara ayat 221dan surat al-Maidah ayat 5. Surah Al-Baqarah ayat 221 mengharamkan mengawini wanita-wanita musyrikah kemudian surah al-Maidah ayat 5 menasakh sebagian hukum yang ada di dalam surah Al-Baqarah ayat 221 tersebut.Wanita-wanita ahl-al-Kitab dihalalkan oleh surah al-Maidah ayat 5. Diriwayatkan bahwa ini adalah pendapat Ibn ‘Abbas, Demikian juga dikatakan oleh Malik bin Anas dan Sufyan bin Sa’id al-Tsuri dan ‘Abdurrahman bin Umru al-Auza’i.
Menurut Qatadah dan Sa’id bin Jubair bahwa lafaz ayat 221 surah al-Baqarah tersebut umum, masuk di dalamnya setiap wanita kafir, tetapi yang dimaksud adalah khusus. Jadi di dalam ayat itu tidak termasuk al-kitabiyat.  Kekhususan tersebut dapat diketahui dari adanya  ayat 5 surah al-Maidah. Pendapat seperti ini dikatakan juga sebagai salah satu pendapat Imam Syafi’i’ 
Menurut sebagian ulama bahwa kedua ayat tersebut (al-Baqarah: 221 dan al-Maidah: 5) tidak bertentangan antara satu dengan lainnya, karena lafaz al-Syirk tidak meliputi ahl al-kitab.
b.   Penjelasan Hamka Dalam Tafsir Al-Azhar
Menurut Hamka, yang dimaksud dengan ahl al-kitâb adalah Yahudi dan Nasrani. Dia tidak memberikan kriteria tertentu sehingga dengannya Yahudi dan Nasrani tersebut dapat disebut sebagai ahl al-kitâb. Bahkan, orang nasrani yang mempersekutukan al-Masih dengan Tuhan pun, dia kategorikan sebagai ahl al-kitâb. Hamka berkata:
“Ada yang berkata bahwa Ahlul Kitab sama juga dengan musyrik, sebab mereka memperserikatkan Allah dengan Isa Almasih, mengatakan Almasih anak Allah. Padahal soal ini telah diperbincangkan sebelum ini dalam surah al-Nisa dan akan dibicarakan lagi beberapa ayat sesudah ini di dalam surat ini sendiri. Soal orang Nasrani mempersekutukan Almasih dengan Tuhan Allah adalah masalah yang berdiri sendiri. Sekarang datang ayat ini menjelaskan soal makanan. Teranglah bahwa ayat ini menegaskan, meskipun mereka Nasrani atau Yahudi mempunyai kepercayaan lain terhadap Isa Almasih, namun makanan mereka halal kamu makan”.[10]
Hamka mengemukakan pandangan para ulama dalam kitab-kitab fiqh yang menerangkan bahwa seorang suami muslim, jika diminta oleh isterinya yang Nasrani tersebut untuk menemaninya ke gereja, patutlah sang suami itu mengantarkannya, dan dirumah, sang suami  jangan menghalangi isterinya itu untuk mengerjakan agamanya.[11] Kebolehan mengawini perempuan ahl al-kitâb ini menurut Hamka adalah bagi laki-laki muslim yang kuat keislamannya (agamanya). Hamka berkata:
“Kalau ada ‘pertemuan nasib’, mendapat jodoh perempuan Yahudi atau Nasrani dengan laki-laki Islam yang kuat keislamannya, tidaklah dilarang”.[12] Bagi laki-laki muslim yang kuat agamanya, sehingga dia dapat membimbing isterinya dan keluarga isterinya tersebut ke jalan yang benar atau masuk Islam, maka perkawinan seperti itu tidak saja boleh tetapi bahkan merupakan “perkawinan yang terpuji dalam Islam”.[13]
b.   Penjelasan M.Qurasih Shihab.
M.Qurasih Shihab. Beliau mengatakan larangan mengawinkan perempuan muslimah dengan pria non muslim – termasuk pria ahl al-kitab-, diisyaratkan oleh Al-Qur’an. Isyarat ini dipahami dari redaksi surah Al-Baqarah: 221, yang hanya berbicara tentang bolehnya perkawinan pria muslim dengan wanita ahl al-kitab, dan sedikitpun  tidak menyinggung sebaliknya. Sehingga seandainya pernikahan semacam itu dibolehkan, pasti ayat itu akan menegaskan.
Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang bebeda itu agaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan. Memang ayat itu membolehkan perkawinan antara pria muslim  dan perempuan ahl al-kitab (utu al-kitab), tetapi kebolehan itu bukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak saat itu, tetapi juga karena seorang muslim mengakui bahwa Isa a.s. adalah Nabi Allah pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yang biasanya lebih kuat dari wanita, jika beragama Islam, dapat menoleranasi dan mempersilahkan ahl al-kitab menganut dan melaksanakan syari’at agamanya. Lakum dinukum wa liya din (bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku) (Q.S. Al-Kafirun:6).
Shihab menjelaskan bahwa ahl al-kitab yang boleh dikawini adalah yang diungkap dalam redaksi ayat di atas:  wa al-muhshanat minal ladzina utul kitab. Kata al-mushshanat di sini berarti wanita-wanita yang terhormat yang selalu menjaga kesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengagungkan Kitab suci. Makna terakhir ini dipahami dan penggunaan kata utuw yang selalu digunakan AL-Qur’an untuk menjelaskan pemberian yang agung lagi terhormat. Itu sebabnya ayat tersebut tidak menggunakan istila ahl al-kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaran Yahudi dan Kristen.[14]
Dalam menjelaskan ini, Shihab juga mengutip pandangan Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya. Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan kaedah syari’ah yang normal, yaitu bahwa  suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri, serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami muslim –berdasarkan kepemimpinan yang disandangnya- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini non muslimah yang ahl al-kitab, agar perkawinan itu membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga terkikis dari istrinya rasa tidak senangnya terhadap Islam. Dengan perlakuan suaminya yang baik yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak sebaik istri.
Selanjutnya Mahmaud Syaltut  menegaskan bahwa kalau apa yang dituliskan di atas tidak terpenuhi, sebagaimana sering terjadi pada masa kini, maka ulama sepakat untuk tidak membenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkan.[15]Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan Non muslim karena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula sebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl al-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikahwatirkan ia atau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.[16]
2.    Perkawinan Berbeda Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam
Sebelum Kompilasi Hukum Islam hadir, ketentuan tentang perkawinan, telah diatur secara legal formal dalam UU No: 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka pengaturan perkawinan beda agama menjadi cenderung terhalangi. Hal ini berdasarkan alasan yakni pertama, dengan mengingat kembali pada sejarah undang-undang perkawinan 1973, terutama perdebatan yang berkaitan dengan pasal 11 ayat (2) bahwa “perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan tidak merupakan penghalang perkawinan” dan kemudian mendapat perubahan, maka perkawinan beda agama tidak dimungkinkan (dilarang) di Indonesia.M. Rasjidi dengan nada mengecam menyatakan bahwa kata “agama” dalam pasal ini sengaja diselipkan sedemikian rupa, sehingga orang yang tidak teliti dalam membacanya akan mengatakan bahwa pasal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu, Rasjidi juga menganggap bahwa RUU ini merupakan kristenisasi terselubung karena menganggap hal yang dilarang Islam seolah menjadi hal yang sudah biasa diterima oleh orang termasuk perkawinan antar agama.Menyamakan perbedaan agama dengan perbedaan suku dan daerah asal sehingga dianggap tidak menghalangi sahnya suatu perkawinan adalah merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam sehingga RUU ini hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu misionaris.[17]
Kedua, ada beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar dilarangnya perkawinan beda agama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 haruf (f). Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan “Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini”. Bila pasal ini diperhatikan secara cermat, maka dapat dipahami bahwa undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanaan perkawinan tersebut, disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditepkan oleh negara. Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum, maka disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, hal tersebut juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing. Dalam perspektif agama-agama di Indonesia, maka perkawinan beda agama tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama-agama yang diakui di Indonesia. Argumentasi ini diperkuat oleh pasal 8 huruf (f) bahwa “perkawinan dilarang antara dua orang yang ; mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.[18]
Ketiga, merujuk kepada pasal 66 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijks Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Chisten Indonesiers S. 1933 No 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemegnde Huwelijken S. 1989 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”.
Dari ketentuan pasal 66 itu, jelas bahwa ketentuan-ketentuan GHR (STB. 1898/158)  sebagaimana yang diungkapkan diawal juga tidak dapat diberlakukan lagi karena di samping ketentuannya telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, GHR juga mengandung asas yang bertentangan dengan asas keseimbangan hukum antara suami istri sebagaimana yang dianut oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Selain itu, rumusan mengenai perkawinan campuran dalam GHR berbeda dengan rumusan dalam pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Rumusan di atas membatasi diri hanya pada perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.Adapun perkawinan antara sesama warga negara Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan, termasuk perkawinan antar agama, tidak termasuk dalam lingkup batasan perkawinan campuran menurut undang-undang ini.
      Adapun perkawinan beda agama  dalam Kompilasi Hukum Islam secara ekspilisit dapat dilihat dari ketentuan empat pasal.
1.      Pada pasal 40 KHI, dinyatakan: Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
1.      Karena wanita yang bersangutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
2.      Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
3.      Seorang wanita yang tidak beragama Islam.[19]
2.      Pasal 44 KHI;
”Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”[20]
3.      Pasal 61 KHI;
”Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau  ikhtilaf al-din.[21]
4.      Pasal 116 KHI;

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
1.      Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebaginya yang sukar disembuhkan.
2.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara (lima) tahun, atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankannya sebagai suami atau istri.
5.      Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
6.      Suami melanggar taklik talak.
7.      Peralihan agama atau murtad  yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[22]
Jika dilihat ketentuan peraturan yang ada dalam batang tubuh Kompilasi Hukum Islam itu sendiri, pasal-pasal yang ada tidak berada dalam satu Bab tertentu. Pasal 40 KHI dan juga Pasal 44 dimasukkan dalam bab larangan kawin, sedangkan pasal 61 dimasukkan pada bab pencegahan perkawinan, sementara itu, pasal 116 KHI berada pada bab putusnya perkawinan.

C.  Analisa Terhadap Perkawinan Beda Agama
1.    Analisa Terhadap Pandangan Fikih.
Penulis dapat memahami seseorang yang memfatwakan tidak sah perkawinan pria Muslim dengan Ahl Al-Kitab, tetapi bukandengan  alasan yang dikemukakan Ibnu Umar. Alasan yang dapat dikemukakan antara lain kemaslahatan agama dan keharmonisan hubungan  rumah  tangga  yang  tidak  mudah  dapat  terjalin apabila  pasangan  suami  istri  tidak  sepaham  dalam  ide, pandangan  hidup atau agamanya. Mahmud Syaltut –sebagaimana yang dijelaskan pada bab sebelumnya-, menulis dalam kumpulan   fatwanya   bahwa   tujuan   utama dibolehkannya perkawinan seorang Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, adalah agar dengan perkawinan tersebut terjadi  semacam  penghubung cinta   dan  kasih  sayang.  Sehingga  terkikis  dari  benak istrinya rasa tidak simpati terhadap Islam dengan sikap baik sang  suami Muslim yang berbeda agama itu sehingga tercermin secara amaliah keindahan dan keutamaan agama Islam. Adapun jika sang suami Muslim terbawa oleh sang istri,  atau anaknya  terbawa  kepadanya sehingga mengalihkan mereka dari akidah  Islam,   maka   ini   bertentangan   dengan   tujuan dibolehkannya perkawinan, dan ketika itu perkawinan tersebut disepakati – untuk dibubarkan.
Adalah penting untuk diperhatikan apa yang diungkapkan oleh Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh, bahwa yang dimaksud dengan ahli kitab adalah ahli tauhid (orang yang mengesakan Allah Swt.) dari orang-orang sebelum Islam kemudian mereka ditimpa oleh fitnah kemusyrikan dari orang musyrik yang memeluk agama mereka, kemudian mereka terputus dengan masa lalu mereka.[23]
Disamping itu di Indonesia sendiri didapati bahwa telah keluar Fatwa dari MUI.Keputusan Majelis Ulama Indonesia tahun 1980 yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. Hamka memfatwakan: (1) “Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya”. (2) “Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahl Kitâb terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya (kerusakannya) lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawainan tersebut hukumnya haram”.[24] Keharaman itu juga didasari dengan alasan bahwa para non Muslim tersebut bukan lagi dikategorikan sebagai ahli kitab, mereka telah berbeda dengan ahli kitab yang asli yang dimaksudkan oleh Q.S. Al-Ma’idah:5.[25]
Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1980, sebagai tanggapan atas bertambahnya perhatian masyarakat makin seringnya terjadi pernikahan antar agama. Menurut kenyataannya, pembicaraan mengenai fatwa ini diadakan pada konferensi tahunan kedua MUI pada tahun 1980 dan bukannya dalam rapat-rapat biasa komisi fatwa. Fatwa tersebut ditandatangani oleh HAMKA, Ketua Umum, Kafrawi, dan Sekretaris MUI. Yang juga menarik bahwa fatwa itu dibubuhi tanda tangan Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwira Negara.[26]
Sejalan dengan uraian tersebut, Hazairin mengatakan bahwa kebolehan mengawini wanita kitabiyah tersebut seperti yang dikemukakan Allah Swt. dalam Q.S. Al-Ma’idah:5 adalah berupa dispensasi, karena suatu keadaan di mana ada kesulitan bagi pria muslim untuk mendapatkan wanita muslimah di sekitar mereka, karena memang jumlah wanita muslimah saat itu sangat sedikit. Sehubungan dengan kondisi Indonesia yang ada sampai saat ini ternyata tidak demikian halnya, karenanya dispensasi tersebut tidak boleh digunakan, artinya tidak boleh menikahi non muslim dengan alasan sulit untuk menemukan wanita msulimah, sedang mereka itu adalah tergolong wanita kitabiyah. Kemungkinan kebolehan menikahi wanita kitabiyah ini hanya dapat dilakukan di negeri-negeri yang penduduknya minoritas muslim, sedangkan wanita kitabiyah banyak dijumpai di sana. Dengan demikian tidak diperkenankan bagi seorang muslim di Indonesia ini untuk menikahi wanita non muslim dengan alasan bahwa mereka itu aalah tergolong wanita kitabiyah. [27]
Bila dilihat ragam pandangan ulama, baik yang menerima keberadaan komunitas non muslim yang dalam hal ini adalah ahli kitab (seperti Yahudi dan Nasrani), dalam kaca mata metodologis, sesungguhnya kesemuanya telah melakukan upaya pemahaman dan penalaran agama yang sering kita kenal dengan ijtiihad.
Hukum Islam dalam pengertian produk pemikiran Islam di bidang hukum, merupakan hasil interaksi antara dimensi nash[28] dengan dimensi penalaran manusia. Dimensi nash dimaksud adalah Al-Quran dan Hadis, sedangkan penalaran yang dimaksud adalah pola istinbat yaitu qiyas istihsan mashalih al- mursalah, istishhab, ‘urf, sadd dzari’ah dan lainnya.Hal ini dimaksudkan bahwa dalam hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari wahyu pada satu sisi, dan di sisi lain hukum Islam juga melibatkan dimensi kemanusiaan dalam memberikan bentuk dan rupa dari produk hukumnya.
Dalam pola penalaran dimaksud dalam studi ini, akan mencakup apa yang dimaksud dalam usul fikih sebagai al-qawa’id al-lughawiyah dan qawa’id al tasyri’iyyah serta dalil-dalil[29] selain Al-Qur’an dan Hadis. Selanjutnya pola penalaran ini dibedakan ke dalam tiga kelompok, yaitu: (1) pola penalaran/ijtihad bayani, (2) pola penalaran/ijtihad ta’lili, (3) pola penalaran/ijtihad istishlahi.[30]
Adapun yang dimaksud dengan pola penalaran atau ijtihad bayani adalah penalaran yang pada dasarnya bertumpu kepada kaidah-kaidah kebahasan (semantik). Dalam usul fikih, kaidah-kaidah ini telah dikembangkan sedemikian rupa,di bawah judul al-qawa’id al-lughawiyah  atau al-qawa’id al-istinbathiyyah, yang mungkin dapat diterjemahkan secara bebas dengan istilah “semantik untuk penalaran fikih”. Di dalamnya dibahas antara lain, makna kata (jelas tidak jelasnya, luas sempitnya), arti-arti perintah (al-amr) dan arti-arti larangan (an-nahy), arti kata secara etimologis, leksikal, konototif, denotatif dan seterusnya, cakupan makna kata yaitu: universal (‘am), partikular (khash), dan ambiguitas (musytarak), serta teknik-teknik mengartikan susunan kalimat atau rangkaian kalimat.[31]
Sementara itu, yang dimaksud dengan penalaran ta’lili  adalah penalaran yang berusaha melihat apa yang melatar belakangi suatu ketentuan dalam Al-Qur’an ataupun Hadis. Dengan kata lain, apa yang menjadi ‘illat (rasio logis), dari suatu peraturan. Para ulama melihat bahwa semua ketentuan ada ‘illat­nya, karena tidak mungkin Allah  memberikan peraturan tanpa maksud dan tujuan.[32]Di dalam Al-Qur’an dan Hadis sendiri ada ketentuan-ketetntuan yang disebutkan langsung ‘illat-nya. Dari ketentuan yang tidak disebutkan ‘illat-nya secara langsung, ada yang gelap namun dapat ditemukan melalui perenungan yang dalam, namun ada yang  tetap gelap dan sampai sekarang belum terungkap. Kebanyakan peraturan-peraturan yang tidak diketahui íllat-nya adalah peraturan-peraturan di bidang ibadat mahdhah (murni).Para ulama telah merumuskan cara-cara menemukan ‘illat dari ayat dan Hadis serta menyusun kategori-kategorinya.
Adapun yang dimaksud dengan penalaran istishlahiy adalah penalaran yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an atau Hadis yang mengandung “konsep umum” sebagai dalil atau sandarannya. Misalnya ayat-ayat yang menyuruh berlaku adil, tidak boleh mencelakakan diri sendiri atau orang lain. Dalam pola penalaran istislahi termasuklah di dalamnya dalil-dalil seperti mashalih mursalah, sadd adz-dzari’ah, ‘urf  dan istishab.
Penulis berpandangan bahwa para ulama yang cenderung melihat kebolehan perkawinan antara muslim dengan non muslim (baca: ahli kitab) lebih bertumpu kepada pendekatan bayani. Namun bila dilihat dari segi istishlahi, maka ketetapan pengharaman perkawinan beda agama itu lebih maslahat. Rasio logis yang dikemukana oleh MUI di atas jelas sangat mempertimbangkan kemaslahatan dari sekedar pendekatan normatif teologis.
Apalagi jika ditinjau dari segi tujuan perkawinan itu sendiri, maka sendi kemaslahatan kawin berbeda agama cenderung akan mengurangi bahkan menghilangkan esensi perkawinanan yang  sakinah mawaddah wa rahmah dalam ridha Allah Swt.
Al-‘Aqqad berpendapat: Hukum perkawinan yang baik ialah yang menjamin dan memelihara hakikat perkawinan, yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang terjadi atau yang mungkin terjadi.[33]Segala persoalan yang muncul dalam perkawinan sangatlah beragam, dari masalah yang sederhana sampai kepada persoalan kompleks.
Segala sesuatu yang disyariatkan Islam mempunyai tujuan, sekurang-kurangya mengandung hikmah tertentu, tak terkecuali perkawinan.Tujuan perkawinan Islam tidak dapat dilepaskan dari pernyataan Al-Qur’an, sumber ajarannya yang pertama. Al-Qur’an menegaskan bahwa di antara tanda-tanda kekuasaan Allah Swt. ialah bahwa ia menciptakan istri-istri bagi para lelaki dari jenis mereka sendiri, agar mereka merasa tentram (sakinah). Kemudian Allah menjadikan/menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) di antara mereka.Dalam hal demikian benar-benar terdapat tanda-tanda (pelajaran) bagi mereka yang mau berfikir.[34] Dalam bagian lain, Al-Qur’an menyatakan: para istri adalah pakaian (libas) bagi para suami, demikian pula sebaliknya, para suami adalah pakaian bagi istrinya.[35]
Kehidupan yang tentram (sakinah) yang dibalut perasaan cinta kasih dan ditopang saling pengertian di antara suami dan istri –karena “pakaian” bagi pasangannya- itulah yang sesungguhnya merupakan tujuan utama disyari’atkannya perkawinan dalam Islam. Suasana kehidupan yang dituju oleh perkawinan serupa itu akan dapat dicapai dengan mudah apabila perkawinan dibangun di atas dasar yang kokoh, antara lain, antara suami dan istri ada dalam sekufu (kafa’ah).[36]
Dalam hal kafa’ah baik Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali memandang penting faktor agama, sebagai unsur yang harus diperhitungkan.Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Malik lebih menekankan pentingnya unsur ketaatan dalam beragama.[37]
Pentingnya kafa’ah dalam perkawinan sangat selaras dengan tujuan perkawinan di atas.Suatu kehidupan suami-istri yang betul-betul sakinah dan bahagia. Suami istri yang sakinah dan bahagia akan mampu mengembangkan hubungan yang intim dan penuh kemesraan. Pada giliranya akan melahirkan generasi pelanjut yang baik dan salih, yang akan menjadi pemimpin orang-orang yang bertaqwa (lil muttaqina imama).[38]
Jadi, melesatarikan keturunan (Nasl) merupakan tujuan disyari’atkannya perkawinan.Al-‘Aqqad[39] menyatakan, perkawinan disamping bertujuan melestarikan keturunan yang baik, juga untuk mendidik jiwa manusia agar bertambah rasa kasih-sayangnya, bertambah kelembutan jiwa dan kecintaannya, dan akan terjadi perpaduan perasaan antara dua jenis kelamin.Sebab antara keduanya ada perbedaan cita rasa, emosi, kesanggupan mencintai, kecakapan, dan lain-lain.
Al-Jurjawi[40] menjelaskan bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan tujuan memakmurkan bumi, di mana bumi dan segala isinya diciptakan untuk kepentingan manusia.Oleh karena itu, demi kemakmuran bumi secara lestari, kehadiran manusia sangat diperlukan sepanjang bumi masih ada.Pelestarian keturunan manusia merupakan sesuatu yang mutlak, sehingga eksistensi bumi di tengah-tengah alam semesta tidak menjadi sia-sia.Seperti diinginkan oleh agama, pelestarian manusia secara wajar dibentuk melalui perkawinan.Maka, demi memakmurkan bumi, perkawinan mutlak diperlukan.Ia merupakan condisio sene quqnon (syarat mutlak) bagi kemakmuran bumi.[41]
Para ahli hukum Islam telah meletakkan tujuan hukum Islam yaitu mashlahat.Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat, menjelasksan bahwa sesungguhnya syari’at itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.Kajian ini bertolak dari pandangan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka merealisasikan kemaslahatan hamba.Tidak satu pun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif ma la yuthaq (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan). Suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum Tuhan.[42] Kemaslahatan itu dibangun lewat terpenuhinya lima kebutuhan dasar (dharuri) yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan atau kehormatan.[43]Penegakan hukum perkawinan dalam hukum Islam tetap berorientasi untuk pencapaian kemaslahatan.Hukum Islam tidak ditujukan untuk kepentingan terbatas dan lokalitas.Karena itu hukum Islam harus mampu menjangkau beragamnya kondisi manusia, sehingga berbagai kebutuhan dasar di atas dapat terpenuh.
Melihat alasan dan argumentasi di atas maka semakin terang, bahwa ketentuan perkawinan berbeda agama, tidak hanya mempertimbangkan penalaran bayani terhadap teks atau nash yang ada, namun lebih jauh harus mampu menjangkau tujuan hakiki dari hukum Islam itu sendiri. Adanya keharusan memelihara agama (hifz al-din)   dalam kemaslahatan manusia sulit tercapai jika mendapat gangguan dengan adanya andil pihak non muslim dalam menata kehidupan keluarga, yang sudah tentu akan tidak tinggal diam bagaimana ia untuk patuh dan berusaha menjadi seorang penganut kepercayaan dari agama yang diyakininya. Kondisi ini tentunya bertentangan dengan arus besar Islam yang sejak awal mencanangkan untuk menyemai nilai-nilai ketauhidan baik dalam diri maupun keluarga, seperti yang diperingatkan pada Q.S. Al-Tahrim ayat 6, yang memerintahkan manusia agar menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.
2.    Analisa Terhadap Ketentuan Kompilasi Hukum Islam
Pada tanggal 10 Juni 1991 Kompilasi Hukum Islam telah lahir melalui saluran hukum INPRE No.1 Tahun 1991, kemudian ditindak-lanjuti denan Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 pada tanggal 22 Juli 1991 maka secara resmi berlakulah Kompilasi Hukum Islam bagi selurun umat Islam Indonesia.
Di antara kandungan Kompilasi Hukum Islam itu ada menyangkut perkawinan beda agama. Hal itu dapat dijumpai dalam empat tempat, yaitu pada pasal 40 dan 44 bab VI tentang larangan, Kompilasi Hukum Islam melarang umat Islam melakukan perkawinan dengan non-muslim. Kemudian pasal 61 bab X tentang Pencegahan perkawinan, maka perkawinan dapat dicegah oleh orang-orang yang telah diberi hak untuk dapat melakukan pencegahan. Terakhir pada pasal 116 bab XVI tentang putusnya perkawinan, maka perkawinan pasangan suami istri yang sama-sama beragam Islam dapat putus akibat salah satu dari mereka keluar dari Islam.
Berbicara mengenai otoritas KHI dalam pemberlakuannya, terdapat perbedaan para ahli hukum, yang dapat disimpulkan kepada dua kelompok. Kelompok pertama berpaanggapan bahwa KHI termasuk ke dalam salah satu hukum tertulis yang bersifat memaksa karenanya ia termasuk salah satu dari sumber hukum formal di Indonesia, sehingga wajib diamalkan. Dengan demikian, berhubungan KHI telah melarang perkawinan berbeda agama, maka perkawinan berbeda agama itu inkonstitusional dan ilegal. Kelompok kedua berpandangan bahwa KHI tidak termasuk ke dalam salah satu sumber hukum formal di Indonesia ini karena ia hanya daiatur dengan INPRES, sedang INPRES tidak termasuk bagian dari sumber hukum formal tersebut di Indonesia ini. Sejalan dengan ini, KHI tidak mesti dilaskanakan (dia hanya bersifat persuasif), jadi kenaditpun telah melarang perkawinan berbeda agama bagi orang Islam, itu tidak dapat dipahami sebagai kemestian tetapi hanya anjuran.Maka bagi orang melakukan perkawinan tersebut menurut kelompok ini bisa memberlakukan ketentuan Stb.1898 No.158 karena hal itu dipanang masih berlaku, dan perkawinan mereka dipandang konstitusional dan legal.
Jika dianalisis maka terlihat kelompok pertama berada pada tataran yang ideal, yang secara normatif bahwa perkawinan berbeda agama adalah sesuatu yang dilarang.Disamping haram, inkonstituional dan juga ilegal. Karenanya bagi yang melaksanakan ini, cenderung lebih merasakan jalan keselamatan di dunia dan akhirat, lewat pandangan bahwa ia selamat di dunia dengan cara menjalankan hukum yang berlaku di dunia, dan juga selamat dengan konsekwensi keakhiratan berupa ancaman dosa.
Namun pada sisi lain harus dimaklumi pula bahwa payung INPRES yang mewadahi keberlakuan KHI tidaklah cukup kuat, mengingat bahwa institusi hukum ini tidak menjadi sumber hukum formal di Indonesia. Karenanya kalaulah memang pemerintah apakah eksekutif maupun legislatif ingin mengatur tenang ketentuan akan larangan perkawinan berbeda agama, mengapa tidak langsung saja menggunakan piranti hukum berupa sumber hukum formil yang ada seperti undang-undang dan lain sebagainya. Oleh sebab itu hubungan hukum kepada KHI ini akhirnya merupakan seruan moral semata, dan tidak mengandung konsekwenasi yuridis yang kuat.
Kelompok kedua juga terlihat cukup argumentatif, karena logika mereka bisa mereka jalankan secara netral, sehingga tidak terperangkap kerancuan berpikir subjektif, kendatipun mungkin mereka secara moril sulit untuk menerima perkawinan berbeda agama, tetapi mereka bisa memilah-milah lokasi ilmiah dengan lokasi ideologis, hingga kesan objektifitasnya lebih mengedepan.[44]
Namun pada sisi lain terlihat pendapat kedua ini menyimpan kelemahan dimana KHI yang telah lahir dengan menyita waktu banyak, dan menghabiskan dana besar, para pengabdi hukum juga telah penat dan lelah, juga secara serius telah dimasyarakatkan, semua ini apa gunanya kalau tidak untuk dilakukan. Negara kita adalah negara hukum dan bukan negara agama, namun negara ini merupakan negara hukum yang melindungi hak-hak orang beragama. Adanya fakta historis dari keberadaan piagam jakarta yang menyebutkan tujuh kita penting bagi umat Islam, walaupun kemudian dihapus, namun juga diungkap dan  dijadikan sebagai sumber hukum materil karena pesan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, mengarahkan bahwa persoalan krusial dan subtansial yang menjadi persoalan dan perdebatan penting di awal negara ini akan dibentuk.
Lebih rinci penulis akan memberikan analisis mengenai persoalan perkawinan berbeda agama ini yang tertera dalam KHI:pertama, dalam bentuk realitas perkawinan berbeda agama terlihat berjalan terus, kemudian petugas yang berwenang dalam hal ini Pegawai Catatan Sipil tetap melayani mereka, karenanya pernikahan mereka resmi, serta memiliki bukti autentik  pernikahan yaitu surat nikah. Kalau memang hal ini dipandang tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional maka perbuatan mereka bisa tergolong pidana, perbuatan mesum mereka tidak memperoleh izin resmi, dan bisa dianggap mengganggu ketentraman umum.Hingga dengga demikian mereka dapat dibawa e persidangan untuk diadili.Ternyata hal ini tidak pernah dijumpai di negara kita, hingga memberikan pandangan bahwa perkawinan berbeda agama masih tetap dapat dilakukan.
Kedua, keikutsertaan Menteri Agama dalam mengatur perkawinan berbeda agama dipahami kurang proporsional.Karena diketahui bahwa pada waktu itu, induk Pengadilan Agama saat itu ada dua yaitu; Menteri Agama dalam hal bidang organisatoris, administratif, dan finansial.Sedangkan dalam aspek teknis fungsioanl yudikatif, dalam arahan dan bimbingan Mahkamah Agung.[45]Karena itu tindakan Menteri Agama yang ikut mengatur KHI dipandang telah memasuki wilayah yudikatif, dan hal ini dianggap melampui batas kewenangan Menteri Agama selaku representasi dari kekuasaan eksekutif, dan bukan yudikatif.
Ketiga, sikap KHI melarang perkawinan berbeda agama terlihat tidak tegas. Sikap KHI ini terlihat dalam keraguan, di satu sisi melarang perkawinan berbeda agama, tetapi pada sisi lain tetap membolehkaananya. Hal ini terlihat dengan jelas pada pasal-pasal yang mengatur perkawinan berbeda agama tersebut.Pasal 40, 44, dan 61 terlihat sejalan, yaitu tidak menghendaki perkawinan berbeda agama.Karena pada pasal 40, 44, tersebut KHI dengan tegas mearangnya dan pada pasal 61dikatakan bahwa para pihak yang mempunyai hak dapat melakukan pencegahan terhadapnya.Berbeda hal dengan pasal 116 yang dinilai tidak serius membendung orang untuk melakukan perkawinan berbeda agama.Pasal 116 tersebut menyatakan bahwa bagi pasangan suami istri yang telah menikah, lantas salah seorang di antara mereka murtad (keluar dari Islam) KHI memberi kesempatan bagi salah satu yang masih tetap dengan ajaran agama Islam untuk melakukan perceraian bila ternyata mereka tidak rukun.Penyebutan KHI tentang “beralih agama yang mengakibatkannya terjadi ketidak rukunan” ini penuh dengan kesia-siaan.Karena kalau peralihan agama terjadi dan mereka masih rukun maka tidakl dapat dijadikan alasan perceraian.Bahkan eksistensi murtad tida dianggap sebagai dasar terhadap alasan perceraian, namun pada ketidak rukunannya.Padahal secara umum perceraian terjadi karena ketidak rukunan bukan karena murtad.Karena itu unsur murtad sebagai alasan perceraian tidak sginfikan dan tidak terlihat.
Keempat, larangan KHI untuk melakukan perkawinan berbeda agama tidak fungsional. Dikatakan demikian  karena di Indonesia ini ada dua lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mencatat perkawinan, yaitu  PPN dari Kantor Urusan Agama (KUA), ini khusus bagi yang beragama Islam baik calon suami maupun calon istri. Kemudian pegawai yang sama dari Kantor Catatan Sipil untuk perkawinan selain orang Islam. Berangkat dari ketentuan ini, bila pasangan calon saumi istri tersebut ingin  melakukan perkawinan berbeda agama maka yang berwenang dalam hal ini adalan Kantor Catatan Sipil yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Dari lembaga inilah mereka mendapatkan pengawasan perkawinan, sekaligus untuk dapat dicatatkan dan memiliki akta nikah.Bagi lembaga Catatn Sipil perbedaan agama tidak menjadi masalah bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak legalitas mereka di mata hukum.Mereka tidak mengindahkan ketentuan yang ada dalam KHI meskipun secara tegas KHI menyebut pelarangan perkawinan berbeda agama.
Kelima, hal yang lebih ironis lagi adalah bahwa realitas yang terjadi banyak orang yang masuk ke dalam Islam atas dasar agar perkawinan mereka dipandang sah.Namun bagaimana pertumbuhan dan perkembangan perkawinan tidak terjamah dan tersentuh oleh KHI.Mereka selamat dari pasal KHI yang melarang perkawinan berbeda agama. Namun jika yang bersangkutan kembali murtad )keluar dari Islam ), KHI tidak memiliki ketentuan yang mengatur hal tersebut. Karena kalau ternyata mereka secara keluarga rukun-rukun saja, maka KHI tidak mempunyai aturan tegas bagaimana pembatalan perkawinan mereka itu dapat dilakukan.[46]Keenam, KHI harus diadakan perubahan yang signifikan baik secara materi hukum terutama ketegasan tentang larangan perkawinan berbeda agama maupun kedudukan yuridisnya, agar keberlakuannya tidak bersifat moral namun formal dan mengikat.

D.  Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat diambil empat kesimpulan, yaitu: pertama, perkawinan Berbeda Agama adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita, yang karena berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan beda agama yang dimaksudkan dalam tulsian ini adalah, perkawinan yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada agama dan keyakinan yang berbeda. Kedua, kebolehan mengawini wanita kitabiyah tersebut seperti yang dikemukakan Allah Swt. dalam Q.S. Al-Ma’idah:5 adalah berupa dispensasi, karena suatu keadaan di mana ada kesulitan bagi pria muslim untuk mendapatkan wanita muslimah di sekitar mereka, karena memang jumlah wanita muslimah saat itu sangat sedikit. Sehubungan dengan kondisi Indonesia yang ada sampai saat ini ternyata tidak demikian halnya, karenanya dispensasi tersebut tidak boleh digunakan, artinya tidak boleh menikahi non muslim dengan alasan sulit untuk menemukan wanita msulimah, sedang mereka itu adalah tergolong wanita kitabiyah. Kemungkinan kebolehan menikahi wanita kitabiyah ini hanya dapat dilakukan di negeri-negeri yang penduduknya minoritas muslim, sedangkan wanita kitabiyah banyak dijumpai di sana. Dengan demikian tidak diperkenankan bagi seorang muslim di Indonesia ini untuk menikahi wanita non muslim dengan alasan bahwa mereka itu aalah tergolong wanita kitabiyah.
Ketiga, MUI secara tegas melarang adanya perkawinan berbeda agama. Keputusan Majelis Ulama Indonesia tahun 1980 yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. Hamka memfatwakan: (1) “Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya”. (2) “Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahl Kitâb terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya (kerusakannya) lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawainan tersebut hukumnya haram”. Keharaman itu juga didasari dengan alasan bahwa para non Muslim tersebut bukan lagi dikategorikan sebagai ahli kitab, mereka telah berbeda dengan ahli kitab yang asli yang dimaksudkan oleh Q.S. Al-Ma’idah:5.
Keempat, Kompilasi Hukum Islam sendiri lewat empat pasal krusial yaitu pasal 40, 44, 61 dan 116 telah menjelaskan tentang dilarangnya perkawinan beda agama. Hal yang sama juga pada ketentuanyang diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Dalam konteks KHI hemat penulis memiliki kelemahan baik dari sisi materi hukumnya maupun eksistensi formal hukumnya. Secara materi hukum terjadi kerangka pemikiran yang tidak sistematis dan logis, mengingat satu sisi pasal (41, 44 dan 61) melarang tegas adanya perwakinan berbeda agama, namun pada pasa 116 KHI terlihat tidak tampak menjadikan unsur berbeda agama sebagai unsur yang penting dalam memutuskan suatu ikatan perkawinan, namun justru hanya melihat kerukunan atau tidaknya rumah tangga. Hingga klausul beda agama menjadi tidak signifikan dan bermakna. Hal ini menjadi sangat penting mengingat KHI sering dipandang sebagai kitab fikih mazhab Indonesia, karena ia hadir lewat proses intleketualitas dan keulamaan yang digali dari umat Islam Indonesia, dengan segala kondisi obketifitas lokalnya. Sehingga KHI menjadi jembatan fikih antara keislaman dan keindonesiaan.


DAFTAR BACAAN

Al-‘Aqqad,Abbas Mahmud, Falsafat Al-Qur’an, Kairo-Mesir: Dar al-Hilal, 1985.
Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam,,Kairo: Mathba’ah ‘Ali Subeih, 1968.
Al-Jadziri, Abdurrahman, Kitab al-Fqih ‘ala al-Madzahib al-‘Arba’ah,Mesir: Al-Maktabat al-Tijariyat al-Kubra, 1969.
Al-Jashsash, Ahkam Al-Qur’an,Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Al-Jurjawi, Ali Ahmad, Hikmat al-Tasyri` wa Falsafatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, t.t, juz II
Al-Malibariy, Fath al-Mu`zin.Terj., Aliy As`ad, Fath Mu`in , Yogyakarta: Menara Kudus, 1979.
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Kairo: Dar al-Hadis, t.t.
Al-Sarakhsi, Ushul al-Sarkhasi, dengan tahqiq Abu al-Wafa’ al-Afghani, Kairo:Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1372, jilid 1.
Al-Syathibi al-Muwafaqat Fi Ushul al-Fiqh, Kairo: Mushthafa Muhammad, t.t., jilid I.
Al-Zuhailiy, Wahbah, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Juz VII, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989.
Eoh, O.S, ,Perkawinan Antaragama dalam Teori dan PraktekJakarta: Raja Grafindo Persada, 1996
Hakim, Abdul Hamid, al-Mu’in al-Mubin,Bukittinggi: Nusantara, 1955.
Hamka, Tafsir Al-Azhar,Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd, 2003.
Hartini, Perkawinan Berbeda Agama di Luar NegeriMakalah pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tidak diterbitkan.
Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup,terj. Agah Garnadi, Bandung: Pustaka, 1984
Ibn Taimiyah, Ahkam al-Jawaz, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyyah, 1408 H/1988.
Kusuma, Hilman Hadi, Hukum Perkaawinan di Indonesia,Bandung: Mandar Maju, 1990.
Madjid, Nurcholish, Islam Agama Peradaban: Membangun Makna dan Relevansi Doktrin Islam dalam Sejarah,`Jakarta: Paramadina, 1995.
Mahmood, Tahir, Pesonal Law in Islamic Countries: History, Texs and Comparative Analysis, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987.
Majalah al-Wa’i, Al-Islam, Kuwait, Maret 1972, Thn. VIII, No.86.
Mudzhar, Muhammad Atho, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: INIS, 1993.
MUI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Departemen Agama, 2003.
Nawai, Rifa`at Syauqi, Sikap Islam Tentang Poligami dan Monogami, dalam Problematikan Hukum Islam Kontemporer, Editor: Chuzaimah T. Yanggo, HA.Hafiz Anshari, Jakarta: Kerja sama Pustaka Firdaus dan LSIK, 2002, buku 2.
Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia, Medan: IAIN Press, 1995.
Pagar, Perkawinan Beda Agama: Wacana dan Pemikiran Hukum Islam Indonesia, Bandung: Ciptapustaka Media, 2006.
Perl, David, A Texbook on Muslim Personal Law, 2nd Edition, London: Croom Helm, 1079.
Purwaharsanto ,Perkawinan Campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualita Media Cetak Yogyakarta: tnp, 1992.
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
Rahman,  Khalil, Hukum Perkawinan Islam, (Diktat) IAIN Walisongo, Semarang, tt.
Ramulyo, Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rasjidi, M., Kasus RUU Perkawinan dalam Hubungan Islam dan Kristen (Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Rasyid, Rosiahan A, Hukum Acara Peradilan Agama,Jakarta: Rajawali Press, 1991, Cet. Ke 1
RI,  Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: Dirbenpera Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI., 1992/1993.
RI, Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1992/1993.
Ridha , Muhammad Rasyid , dan Muhammad Abduh,Tafsir al-Manar,Beirut: Dar al-Fikr, t.t, juz 6.
Shihab,M.Quraish, Wawasan Al-Qur’an:Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2007.
Syalabi, Ta’lil al-Ahkam, Beirut: Dar al-Basya’ir al- Islamiyyah,  1986.
Syaltut, Mahmud, Min Taujihat al-Islam,Kairo : Al-Idarat al-‘Ammah li Al-Azhar, 1959.
Taqiyuddin, Imam, Kifayat al-Akhyar Fi Ghayat al-Ikhtishar, Bandung: Al-Ma’arif, t.th, juz II.








[1] Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: MUI,edisi III, 2010),hlm. 472-477
[2] Quraish Shihab, “Ahl al-Kitab” dalam Muhammad Wahyuni Nafis (ed.), Rekonstruksi dan Renungan Religius Islam, cet. 1, (Jakarta: Paramadina, 1996), hlm. 10
[3]Abd al-Muta’al Muhammad al-Jabariy, Perkawinan Antar Agama Tinjauan Islam, alih bahasa M.Azhari Hafim, cet.2, (Surabaya: Risalah Gusti, 1994), hlm. 24.
[4]Pagar, Perkawinan Berbeda Agama Wacana dan Pemikiran Hukum Islam Indonesia, (Bandung: Cita Pustaka  Media, 2006), hlm. 93-95
[5] Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia, (Medan: IAIN Medan, 1995), hlm. 500
[6]Ibid., hlm.514-515
[7] Redaksi pasal 61 tersebut berbunyi: Tidak sekufu dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-din. Departemen Agama RI., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,(Jakarta: Dirbenpera Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI., 1992/1993), hlm. 39.
[8] Pasal 40 KHI menyebutkan: Dilarang melansungkan perkawinan antara seprang pria dengan seprang wanita yang tidak beragama Islam; pereceraian dapat terjadi karena peralihan agama atau murtad…, Ibid. hlm. 32, dan hlm.58-59.
[9] AL-Qurthubi,Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, (Kairo: Dar al-Hadis, t.t) hlm.235-236
[10]Hamka, Tafsir Al-Azhar,(Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd, 2003), Cet. V,  Juz VI, h. 139.
[11]Ibid, Juz II, h. 257.
[12]Ibid., h. 257.
[13]Ibid,. h. 260.
[14] M.Quraish Shihab, Wawasan …, h. 261-262.
[15] Mahmud Syaltut, Min Taujihat al-Islam, (Kair0 : Al-Idarat al-‘Ammah li Al-Azhar, 1959), h.253.
[16] M.Qurasih Shihab, Wawasan ... h. 264.
[17]. M. Rasjidi, Kasus RUU Perkawinan dalam Hubungan Islam dan Kristen (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 10-12.
[18] Selain Islam, agama Katholik memandang bahwa perkawinan sebagai sakramen sehingga jika terjadi perkawinan beda agama dan tidak dilakukan menurut hukum agama Katholik, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Sedangkan agama Protestan lebih memberikan kelonggaran pada pasangan yang ingin melakukan perkawinan beda agama. Walaupun pada prinsipnya agama Protestan menghendaki agar penganutnya kawin dengan orang yang seagama, tetapi jika terjadi perkawinan beda agama maka gereja Protestan memberikan kebebasan kepada penganutnya untuk memilih apakah hanya menikah di Kantor Catatan Sipil atau diberkati di gereja atau mengikuti agama dari calon suami/istrinya. Sedangkan agama Hindu tidak mengenal perkawinan beda agama dan pedande/pendeta akan menolak perkawinan tersebut. Sedangkan agama Budha tidak melarang umatnya untuk melakukan perkawinan dengan penganut agama lain asal dilakukan menurut tata cara agama Budha. Lihat, O.S. Eoh, Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), h. 118-125.
[19] Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1992/1993), h. 32.
[20]Ibid. h. 33.
[21]Ibid., h. 39.
[22]Ibid., h. 58-59.
[23] Muhammad Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh,Tafsir al-Manar, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), juz 6, h. 177.
[24]MUI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama, 2003),  h.  169.
[25] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: INIS, 1993), h. 99-104.
[26] Pagar, Perkawinan Beda Agama: Wacana dan Pemikiran Hukum Islam Indonesia, (Bandung: Ciptapustaka Media, 2006), h. 65.
[27]Ibid., h.85- 66.
[28]Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup,terjemahan Agah Garnadi, (Bandung: Pustaka, 1984), h.110. Lihat juga, Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam,, (Kairo: Mathba’ah ‘Ali Subeih, 1968), h. 8 dan 119.
[29] Dalil secara bahasa  berarti petunjuk (penunjuk) jalan atau panduan. Secara teknis adalah sesuatu yang dapat memberikan pengetahuan tentang apa yang dicari (fa huwa ma yumkinu al-tawashshul bihi ila al-‘ilm bimathlubin khabariyin), Al-Amidi, ibid.
[30] Pengelompokan yang  mirip seperti dikemukakan di atas, diberikan ad-Dawalibi, dalam kitabnya, al-madkhal ila ‘ilm ushul al-fiqh, (Beirut: Dar al- Kitab al-Jadid, 1965), hlm. 389 dan 422. Beliau membaginya kepada : (1) al-ijtihad al-bayani, (2) al-ijtihad qiyasi,(3) al-ijtihad al-istishlahiy.Tetapi dia sendiri tidak puas dengan katagori ini, karena tidak tegas kriterianya.Sebagai contoh misalnya, dalil istihsan dapat masuk dalam katagori pola penalaran qiyasi, namun mungkin juga dapat masuk dalam kategori pola penalaran istishlahi.Dalam upaya menegaskan dari ketidakjelasan tersebut maka istilah yang dipakai di sini adalah pola penalaran ta’lili, karena istilah ini mencakup semua kategori dari pemahaman tentang istihsan tersebut.
[31] Al-Sarakhsi, Ushul al-Sarkhasi, dengan tahqiq Abu al-Wafa’ al-Afghani, (Kairo:Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1372), jilid 1, h. 11.
[32] Jumhur ulama usul fikih berpendapat bahwa perintah dan larangan Allah mempunyai sasaran yang ingin dicapai..Lebih lanjut lihat. Syalabi, Ta’lil al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Basya’ir al- Islamiyyah,  1986), h.150.
[33] Abbas Mahmud Al-‘Aqqad, Falsafat Al-Qur’an, (Kairo-Mesir: Dar al-Hilal, 1985), h. 84.
[34] Q.S. Al-Rum: 21.
[35] Q.S. Al-Baqarah: 187.
[36] Kafa’ah dalam perkawinan adalah sama dan sebanding (al-musawat wa al-mumatsalat), misalnya yang paling, seagama, atau sama-sama bercita-cita mengembangkan keuturunan yang shalih, dan lain-lain. Sebagai konsekuensi kafa`aah dalam soal agama, seorang wanita muslimah haram kawin dengan pria kafir.
[37] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Fqh ‘ala madzahib al-Arba’ah…, Jilid IV, h. 58-61.
[38] Q.S. Al-Furqan : 18.
[39] Abbas Mahmud al-‘Aqqad, Falsafat Al-Qur’an …, h. 96.
[40] Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), juz II, h. 6-7.
[41] Rifa’at Syauqi Nawai, Sikap Islam Tentang Poligami dan Monogami, dalam Problematikan Hukum Islam Kontemporer, Editor: Chuzaimah T. Yanggo, HA.Hafiz Anshari, (Jakarta: Kerja sama Pustaka Firdaus dan LSIK, 2002), buku 2, h. 116.
[42] Al-Syathibi al-Muwafaqat Fi Ushul al-Fiqh, (Kairo: Mushthafa Muhammad, t.t.), jilid I, h. 21. Lihat pula Faisar Ananda Arfa, Filsafat Hukum Islam …,h. 102.
[43] Al-Syathibi, Al-Muwafaqat …, jilid II, h. 4
[44] Pagar, Perkawinan Berbeda Agama: Wacana dan Pemikiran Hukum Islam Indonesia, (Bandung: Ciptapustaka Media,2006), h. 107-112
[45] Rosiahan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama,(Jakarta: Rajawali Press, 1991), h. 10-18.
[46] Pagar, Perkawinan Berbeda Agama..., h. 107-120.

19 komentar:

  1. Namun bagaimana Ketetepan Hukum Larangan / Mengaharamkan Muslim kawin dengan wanita Ahli Kitab sepaeti tersebut dalam QS.Al-Maidaah : 5
    masih menjadi ketetapan.

    Bila ketetepan Hukum itu bertentangan dengan Hukum / Syariat Allah.Swt (QS.Al-Maidaah : 5 )

    Sedangkan Menetapkan Hukum itu adalah Hak Allah
    Qs. Al-An’am : 57
    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

    Qs. Al-Kahfi : 26
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”

    Bahwa Ahlul Kitab yang sekarang bukan ahlul Kitab yang dahulu...?

    325 M adalah pelantikan Manusia (Yesus-?)oleh manusia menjadi Tuhan (dalam Konceli Nicea di Roma)dan Trinitas selanjutnya.

    611 M Islam datang Wahyu petama diturunkan.
    QS. Al-Maidaah : 5 Kemudiannya.

    Al Qur'an bersifat Universal / Abadi hingga hari Kiamat, artinya seluruh kandungan Al Qur'an yang memiliki Hukum bersifat Universal / Abadi hingga hari Khiamat.

    Mekah dan Madinah adalah diluar Israel.
    Riwayat:
    Utsman bin Affan, khalifah ketiga, memiliki istri beragama Kristen Yakobus bernama Na’ilah.

    Mu’awiyah, pendiri dinasti Umayyah, beristri Maysun, beragama Kristen Yakobus. Dari Maysunlah Mu’awiyah beroleh anak bernama Yazid yang kelak meneruskan jabatannya sebagai penguasa kerajaan Islam.

    Sahabat Nabi yang lain, Thalhah bin Ubaidillah menikahi seorang perempuan Yahudi yang berasal dari Syam.(diluar Israel)

    Dari Tahun datangnya Islam dan Riwayat mengisahkan kejadian yang jauh juga jauh dari Israel.

    Maka Qs. Al-An’am : 57
    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

    Qs. Al-Kahfi : 26
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”

    Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

    Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)

    Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”

    Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).

    Kemudian, Hukum/Syariat Allah dirubah dari yang Halal Menjadi Haram....

    Bagaimana dengan Nilai Para sahat Rasulullah.saw
    yang telah menjalankan sesuai dengan QS.Al Maidaah :5 dan Hadits maupun Fatwa Umar bin Khaththab terlebih dengan QS.Al Maidaah:5 itu sendiri.

    Musyrik “Arbab”, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan RasulNya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan RasulNya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).

    “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).-
    QS. Albaqarah; ayat : 165

    Musyrik ialah yang menjadikan mahkluk ciptaan Allah, baik yang berupa benda maupun manusia dan mengagungkan sebagai Tuhan menjadikan sebagai
    “Andad”, “Alihah”, “Thoughut” dan “Arbab”.

    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.(Qs. Al-An’am : 57)

    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)

    Wallahu ‘alam bisshowaab

    Semoga kita terhidar dari Musyrik

    “Andad”,”Arbab” “Alihah”, dan “Thoughut” .








    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya tidak dapat cukup berterima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana telah membantu saya mengembalikan kegembiraan dan ketenangan dalam perkahwinan saya setelah banyak masalah yang hampir menyebabkan perceraian, alhamdulillah saya bermaksud Dr EKPEN TEMPLE pada waktu yang tepat. Hari ini saya dapat mengatakan kepada anda bahawa Dr EKPEN TEMPLE adalah jalan keluar untuk masalah itu dalam perkahwinan dan hubungan anda. Hubungi dia di (ekpentemple@gmail.com)

      Hapus
    2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. amiiin.....sangat bermanfaat kang. ditunggu kunjung baliknya di

    http://satriabajahikam.blogspot.com/

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas artikelnya. Sangat bermanfaat sekali.
    Kanopi
    Teralis
    Jetty
    Marine Contractor

    BalasHapus
  5. Permisi Numpang Promo
    Refiza Souvenir menyediakan berbagai macam souvenir tasbih cantik dan elegan untuk oleh-oleh haji dan umroh. cek katalog kami di www.refiza.com

    BalasHapus
  6. Halo semua,
    Nama saya nur syarah kota Bogor di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, sehingga banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda. , Saya mengajukan pinjaman sekitar 150 juta dari seorang wanita di Filipina dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengeluarkan pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, disana Saya menunjukkan kepada saya sekitar 2 kali dari dua wanita yang berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan orang yang tepat, tapi ternyata tidak.

    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Mrs. Margaret pedro, CEO Margaret, perusahaan pinjaman pedro, dan saya mengajukan 420 juta, saya Anggap itu adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Mrs Margaret pedro melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nursyarah36@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  7. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  8. Selamat hari semua orang,

    Saya memperkenalkan kepada Anda perusahaan pinjaman Rossa stanley, Kami adalah perusahaan kredit pinjaman yang didukung oleh IMF (Dana Moneter Internasional) yang dibentuk untuk membantu orang miskin dalam kebutuhan bantuan di seluruh dunia, seperti bantuan keuangan. Jadi jika Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda berada dalam kekacauan finansial, dan Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda memerlukan hipotek untuk melunasi hutang Anda atau melunasi tagihan Anda, memulai bisnis yang bagus, atau Anda merasa sulit mendapatkan hipotek modal dari bank lokal. , @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada orang-orang yang berpikiran asli, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

    N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
      
      Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber: +15186756750
      Instagram: Rossamikefavor
      Twitter: Rossastanlyloan
      Facebook: Stanley Rossa
       
    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,

    Layanan kami meliputi:
    Konsolidasi hutang
    Hipotek kedua
    Pinjaman Bisnis
    Pinjaman pribadi
    Pinjaman Internasional
    Pinjaman untuk segala jenis
    KPR keluarga
    E.T.C

    Formulir Permohonan Pinjaman:

    * Nama Pemohon:
    * Alamat:
    * Negara:
    * Negara:
    * Jenis Kelamin:
    * Status pernikahan:
    * Umur:
    * Pekerjaan:
    * Tingkat Penghasilan:
    * Handphone:
    * Jumlah yang diminta:
    * Durasi Pinjaman:
    * Tujuan Pinjaman:
    * Sudahkah Anda mengajukan hipotek sebelumnya?
    * Jika ya; Nama perusahaan & lokasi:

    PEKERJAAN:

    * Tempat kerja:
    * Alamat:
    * Nomor telepon:

    Setelah mengajukan Permohonan Pinjaman, Anda bisa mengharapkan jawaban awal kurang dari 1 jam dan mendanai dalam 24-96hours menerima informasi yang kami butuhkan.



    rossastanleyloancompany@gmail.com atau teks atau hubungi kami
     viber +15186756750

    BalasHapus
  9. Saya tidak dapat cukup berterima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana telah membantu saya mengembalikan kegembiraan dan ketenangan dalam perkahwinan saya setelah banyak masalah yang hampir menyebabkan perceraian, alhamdulillah saya bermaksud Dr EKPEN TEMPLE pada waktu yang tepat. Hari ini saya dapat mengatakan kepada anda bahawa Dr EKPEN TEMPLE adalah jalan keluar untuk masalah itu dalam perkahwinan dan hubungan anda. Hubungi dia di (ekpentemple@gmail.com)

    BalasHapus
  10. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu yang baik karina roland untuk membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berutang bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia teman saya memanggil susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ny. karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi Susan Ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Ny. karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk menaruh keberanian dan saya menghubungi Ny. karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diteruskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang kerja yang baik dari ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Mrs. karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mrs.karina Rola dan email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu karina roland 'untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  11. HALO
    Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu itu benar-benar mungkin untuk mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan untuk membayar ketiga anak saya dan skor kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari bayaran dengan nilai kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak artikel dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan suku bunga pinjaman @ 2%. Dengan pengetahuan yang saya dapat secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya menjelaskan diri saya. Saya mengajukan pinjaman $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksi sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam utang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke PERUSAHAAN LOAN KARINA ELENA ROLAND sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com

    BalasHapus
  12. NAMA: Titin yuni Arlini
    Nomor rekening: 6170235108
    NAMA BANK: bank central asia (BCA)
    HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang!!!
    Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari MOTHER KARINA.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    BalasHapus
  13. Halo semua
    Nama saya AISHA MEY (aishamey14@gmail.com) dari jakarta selatan indonesia saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ALLAH karena penderitaan saya berakhir melalui Anthony Yuliana Lenders yang telah memberikan pinjaman kepada saya sebesar Rp 250 juta, bagi yang mencari pinjaman harus sangat berhati-hati karena ada banyak pemberi pinjaman palsu dimana-mana hanya sedikit yang nyata dan Pemberi Pinjaman Anthony Yuliana adalah salah satu pemberi pinjaman online terbaik, saya melakukan pembayaran untuk asuransi pinjaman saya dan biaya transfer sebelum jumlah pinjaman saya sebesar Rp 250 juta ditransfer ke rekening saya, untuk mereka yang mencari pinjaman online asli dan asli harus menghubungi mereka
    (anthony.yulianalenders@gmail.com)
    whatsapp (+13234026088)

    BalasHapus
  14. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus
  15. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus
  16. saudara-saudara

    Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
    Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk biaya kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
    Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima uang di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman

    Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
    ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)


    Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
    Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
    Gmail saya adalah


      .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
    `’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLRISINGFUND¨`».(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).(onebillionrisingfund@gmail.com) .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )...(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).

    Perusahaan  Alamat Email:::onebillionrisingfund@gmail.com
    Nama Perusahaan :: ONE BILLION RISING FUND
    Jumlah Pinjaman ::: Rp.480.000.000.00 IDRPerusahaan
    Perusahaan WHATSAPP: +1 267 526 5352
    Nama Saya ::::: EFENDI QUEEN LISA
    Email Saya::::efendiqueenlisa@gmail.com
    Negara :::: Indonesia
    Perusahaan Terpercaya

    TARIMA KASIH

    BalasHapus
  17. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddyteddy2234@gmail.com

    BalasHapus

 

Blogger news

Test Footer


web counter

About